Home / DAERAH

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Afrizal Hadi, SH Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana 871/Pid.B/2026/PN.Plg Dilaporkan ke KY, Ketua MA, Bawas MA dan Hakim Pengawas PT

Oplus_131072

Oplus_131072

Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya

JPU SIGIT SUBIANTORO, SH DILAPORKAN KE JAMWAS, KOMJAK, ASWAS KEJATI SERTA KAJARI PALEMBANG

DIDUGA TIDAK NETRAL, TIDAK JUJUR DAN TERANG – TERANGAN MEMIHAK TERDAKWA JUNAIDI ALIAS AJUN

DIDUGA MENEKAN DAN MENGINTIMIDASI SAKSI KORBAN IRZA PRASETYA

PALEMBANG, transparanmerdeka.com – Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hadi, SH dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang karena diduga terang-terangan memihak terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dan diduga menekan serta mengintimidasi (menakut-nakuti) dan merendahkan saksi korban Irza Prasetya pada persidangan Kamis (13/8/2026) di PN Palembang.

Afrizal Hadi, SH selaku Ketua Majelis Hakim perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg itu menerima mentah-mentah pengakuan terdakwa yang mengatakan hanya tiga kali memukul saksi korban Irza Prasetya dengan kayu kecil. Padahal, saksi Irza Prasetya mengatakan sekitar 15 kali Junaidi alias Ajun memukul dengan kayu yang cukup besar, bahkan videonya pun sudah viral beredar luas.

JPU Sigit Subiantoro membenarkan ada bukti rekaman video pemukulan oleh Ajun terhadap Irza, tetapi Afrizal Hady tidak mau menyaksikan video tersebut. Bahkan, saat di akhir persidangan ketika Junaidi alias Ajun mengatakan hanya tiga empat kali memukul dengan kayu kecil, Afrizal Hadi, SH, Ketua Majelis Hakim tidak menonton video pemukulan sadis tersebut.

Sebelumnya, Afrizal Hady, SH selaku Ketua Majelis Hakim mempersilakan Kuasa Hukum Terdakwa JUnaidi alias Ajun ke depan memperlihatkan video percakapan seseorang dengan teman perempuan saksi korban untuk menyudutkan saksi korban.

Laporan disampaikan oleh Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya dengan mengirim dan mengantarkan surat resmi dengan keterangan yang jelas dilengkapi dengan bukti rekaman suara selama persidangan berlangsung. Alasan laporan karena dari penglihatan, pengamatan dan pemantauan langsung di ruangan sidang, Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, SH sudah kelihatan jelas memihak kepada Junaidi, ST alias Ajun selaku terdakwa dan merendahkan, menekan bahkan mengucapkan kalimat-kalimat mengancam saksi korban Irza Prasetya serta melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim.

Selain Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, SH, advokat Afdhal Azmi Jambak, SH juga melaporkan Jaksa Penuntu Umum (JPU), Sigit Subiantoro, SH kepada Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Ketua Komjak RI), Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang.

Laporan terhadap JPU, Sigit Subiantoro, SH karena yang bersangkutan membiarkan sikap dan tindakan Majelis Hakim perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg yang terkesan membela Terdakwa dan nyata-nyata menekan, mengintimidasi dan mengancam saksi korban. Padahal seharusnya JPU memposisikan diri sebagai pihak yang menghadirkan, mengarahkan dan melindungi saksi korban untuk membuktikn kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah.

“JPU wajib memperhatikan keamanan serta kondisi psikologis saksi korban agar terhindar dari ancaman atau tekanan, serta mencegah terjadinya trauma ulang (reviktimisasi) selama proses persidangan. Faktanya, JPU tidak melaksanakan kewajibannya itu dengan baik. Sehingga saksi korban diperiksa seperti terdakwa, dibentak, diomeli bahkan diancam oleh Ketua Majelis Hakim dengan menyebutkan permintaan ganti rugi perdamaian tidak masuk akal dan bisa dianggap pemerasan dan pengancaman.

Sedangkan Junaidi alias Aju justru dilindungi Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan kalimat-kalimat lembut dan santun. Mungkin karena terdakwa Junaidi alias Ajun pengusaha kaya, sedangkan saksi korban Irza Prasetya rakyat kecil yang miskin ya?,” paparnya.

Afdhal Azmi Jambak yang juga wartawan senior, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan bidang Kesejahteraan menjelaskan surat-surat laporan tentang pelanggaran etika dan perilaku hakim yang tidak adil, tidak netral dan merendahkan itu sudah dikirim dan diantarkan ke alamat masing-masing.

Surat kepada Ketua KY RI bertanggal 15 Agustus 2026 dengan nomor: 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 dilampiri satu lembar dan 1 flashdisk perihal: Laporan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Hakim Yang Tidak Adil Dan Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, St Alias Ajun Serta Merendahkan Saksi Korban Irza Prasetya Dalam Perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/Pn Plg.

Sedangkan Surat Kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI alamat di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Gambir, Jakarta Pusat 10110 Telepon (021) 3843348, (021) 3810350 Bernomor: 034/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 Tanggal 15 Agustus 2026, Prihal: Laporan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Hakim Yang Tidak Adil Dan Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun Serta Merendahkan Saksi Korban Irza Prasetya Dalam Perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/Pn Plg.
Surat kepada KEPALA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA) di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58, By Pass, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 29079177/ 021-21481233 bernomor: 036/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tanggal 15 Agustus 2026 Dengan Prihal: Laporan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Hakim Yang Tidak Adil Dan Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun serta Merendahkan Saksi Korban Irza Prasetya Dalam Perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg

Sementara itu, Surat Kepada Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 029/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 dengan perihal: Laporan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Hakim Yang Tidak Adil Dan Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, St Alias Ajun Serta Merendahkan Saksi Korban Irza Prasetya Dalam Perkar Nomor: 871/Pid.B/2026/Pn Plg.

“Semua surat sudah dikirim dan diantarkan. Saya melaporkan perilaku ketua majelis hakim yang menurut penglihatan langsung di persidangan menunjukkan sikap memihak kepada Terdakwa Junaidi alias Ajun, merendahkan dan mengintimidasi bahkan mengancam saksi korban Irza Prasetya,” kata Afdhal Azmi Jambak menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (21/8/2026).

Afdhal menjelaskan, Hakim Ketua, Afrizal Hadi, SH kelihatan dengan terang-terangan memihak kepada Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun yang merupakan pengusaha keturunan Cina yang sudah nyata melakukan penganiayaan dengan menggebuki Irza Prasetya menggunakan kayu yang cukup besar pada tanggal 2 Juni 2026 di pool truk perusahaan PT. Cakra Putra Manggala di Jalan HM Noerdin Pandji Palembang dan videonya viral beredar luas di media sosial.

Pada saat memukuli Irza Prasetya yang berasal dari Lubuk Basung, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat tersebut, Junaidi, ST alias Ajun sempat mengucapkan kalimat-kalimat yang menakutkan saksi korban, Irza Prasetya. Antara lain, kalimat tersebut, “Mati Kau…. Mati Kau….. Kawan aku galo polisi..” yang berarti kawan aku semua polisi.

Baca Juga :  Lomba Panjat Pinang 77 Pohon Semakin Meriah Dihadiri Gubernur Herman Deru 

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, SH menanyakan kepada saksi korban, benarkah tiga kali terdakwa memukul. Saksi korban Irza Prasetya yang telah mendapat intimidasi, ancaman dan ocehan serta tekanan psikis dari Afrizal Hadi,SH menjawab, benar. Dan, ketua majelis kelihatan senang dengan jawaban itu. Padahal, Irza Prasetya dari awal mengatakan sekitar 15 kali dia dipukul dengan kayu yang cukup besar dan video rekaman pemukulan itu sudah beredar luar. Akibat pemukulan itu pun sudah diterangkannya, yakni sakit dan luka-luka di bahu, kepala, muka, lebam di paha, kaki dan lainnya.

JPU Sigit Subiantoro, SH membenarkan ada hasil visum et repertum akibat “pengeroyokan” oleh terdakwa Junaidi alias Ajun serta beberapa orang lainnya terhadap korban Irza Prasetya.
Afrizal Hadi, SH selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota lainnya tidak membuka dan tidak menyaksiakan video rekaman yang viral tersebut. Padahal JPU Sigit Subiantoro sudah mengatakan ada video rekaman pemukulan oleh terdakwa yang belasan kali dan bermaksud memperlihatkan video kepada majelis pada saat awal memeriksa saksi korban. Namun waktu itu, Afrizal Hadi, SH melarang JPU menunjukkan rekaman video tersebut.

“Seharusnya, Afrizal Hadi, SH selaku Ketua Majelis Hakim berlaku jujur dan adil untuk mengetahui fakta materil sebenarnya, dia harus memutar dan melihat video rekaman tersebut. Jelas dan nyata pemukulan belasan kali dan dengan kayu yang cukup besar. Bahkan saking kuatnya pemukulan tersebut, kayu tersebut sempat patah dua,” kata Afdhal Azmi Jambak menjelaskan salah satu bentuk ketidakjujuran ketua majelis hakim dan menunjukkan bukti bahwa Afrizal Hadi, SH itu terindikasi jelas memihak kepada Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha kaya tersebut.

Selaku kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak yang juga Penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Provinsi Sumatera Selatan itu menyayangkan dan mengutuk sikap perilaku tidak netral, memihak dan mengintimidasi dan mengancam Afrizal Hadi, SH selaku Ketua Majelis Hakim dengan terdakwa pengusaha keturunan China, Junaidi alias Ajun.

“Kalau mau membantu dan membela pengusaha keturunan China yang kaya itu, janganlah sampai Afrizal Hadi, SH itu bersikap sungguh tidak netral dan tidak adil dengan menekan saksi korban Irza Prasetya. Kasar sekali mainnya. Afrizal Hadi, SH selaku ketua majelis hakim berulang kali menyuruh saksi korban jujur, sementara dia sendiri tidak jujur dan tidak netral. Saya meminta dengan hormat semua pihak yang berwenang, baik Ketua dan anggota KY, Ketua MA, Kepala Bawas MA maupun Hakim Pengawas PT Palembang menerima dan memproses laporan yang saya sampaikan tersebut. Kita ingin keadilan ditegakkan dengan benar-benar adil. Jangan sampai tudingan selama ini masih menjadi kenyataan, penegak hukum terutama hakim dan jaksa tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambah lelaki yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi ini. Junaidi alias Ajun itu memukuli Irza Prasetya dengan kayu yang cukup besar berulang kali bahkan mencapai belasan kali dan kemudian video penganiayaan tersebut viral di media sosial serta mengundang kemarahan banyak orang. Akhirnya Kapolrestabes Palembang menetapkan Junaidi, ST alias Ajun sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sumsel.

“Ketua Majelis Hakim Perkara No. 871/Pid.B/2026/PN Plg bernama Afrizal Hadi, SH, dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi korban sudah menunjukkan tanda-tanda memihak kepada Terdakwa ketika menggiring saksi korban untuk hanya menjadikan Junaidi alias Ajun sebagai pelaku tunggal pengeroyokan, padahal Irza Prasetya sudah menjawab dan menjelaskan selain Junaidi alias Ajun ada yang lain yang memukul, tetapi dia tidak tahu nama-nama tersebut. Belakangan dia baru tahu ada nama Satpam yang ikut memukul dan menendangnya,” kata Afdhal.

Afrizal Hadi, SH selaku ketua majelis hakim menunjukkan sikap tidak senang karena saksi Irza Prasetya menyebutkan ada orang lain yang memukulnya. Dia mempersoalkan keterangan yang berubah-ubah, padahal Irza dan kuasa hukumnya sudah minta Penyidik Polrestabes lakukan BAP Tambahan untuk menjelaskan ada nama lain yang melakukan pemukulan dan menendang korban. Tetapi penyidik bahkan JPU pun tidak memberikan kesempatan BAP Tambahan tanpa alasan.

Ketika menyinggung masalah perdamaian, saksi korban dengan tegas mengakui sudah ada perdamaian antara dia dengan Junaidi alias Ajun. Tetapi Ajun tidak komit. Pengusaha keturunan China tersebut baru bayar panjar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dari total Rp. 1.280.000.000.- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang disepakati kedua belah pihak. Masih ada kekurangan yang belum dilunasi Junaidi alias Ajun yakni Rp. 980.000.000.- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) lagi.

Irza menyebutkan Ajun diwakili pengacara dan keluarganya sedangkan dia diwakili pengacaranya, Afdhal Azmi Jambak dalam musyawarah membicarakan perdamaian di RM Sederhana KM 9 dan RM Sederhana, Jalan Basuki Rahmad (Simpang Polda Sumsel). Musyawarah dilakukan tanpa paksaan dan tanpa tekanan. Pihak Ajun membayar panjar dulu, setelah perdamaian ditandatangani melunasi sisanya. Kenyataaannya, pengusaha keturunan Tionghoa tersebut tidak melunasinya. Pengacara Ajun yang bermusyawarah dengan Afdhal adalah Ristina, SH, sedangkan keluarga Ajun adalah adik kandungnya, Adjis dan Ani.
Afrizal Hadi, SH menunjukkan sikap tidak bersahabat dan marah kepada Irza Prasetya mengenai uang damai yang menurut Ketua Majelis Hakim tersebut tidak wajar. Berulang kali dia mengatakan tidak wajar dan tidak pantas. Sedangkan Irza Prasetya menyebutkan dia merasa wajar dan pantas menuntut ganti rugi akibat dari pemukulan sadis yang menyakitkan dan kemudian viral yang mengakibatkan dia dan keluarga serta sanak familinya merasa sangat malu.

“Ketua Majelis Hakim Perkara No. 871/Pid.B/2026/PN Plg bernama Afrizal Hadi, SH sudah menunjukkan sikap merendahkan terhadap Irza Prasetya dengan menganggap ganti kerugian materil dan immaterial itu sebagai tidak masuk akal, padahal Junaidi alias Ajun dengan Irza Prasetya sudah sepakat.

Afrizal Hadi, SH menyebut angka yang sudah disepakati kedua pihak yakni: Junaidi alias Ajun dengan Irza Prasetya melalui kuasa hukum dan keluarga masing-masing bisa dianggap PEMERASAN, Pengancaman (Kalimat Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi itu terekam pada posisi rekaman persidangan sekitar 1 jam 04 menit 32 detik sampai sekitar 1 jam 9 menit dan 17 detik). Aneh bin tidak wajar, ketika Ketua Majelis Hakim mempersoalkan kesepakatan kedua pihak. Afrizal Hadi justru tidak menanyakan kepada Terdakwa mengapa tidak mau tepati kesepakatan. Sebaliknya, hakim Afrizal Hadi, SH membela dan terkesan memprovokasi Terdakwa dan puluhan pendukungnya yang berada di dalam ruangan sidang,” papar Afdhal.

Baca Juga :  Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Afrizal Hadi, SH yang kabarnya berasal dari Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat itu menganggap tidak wajar permintaan ganti rugi sebanyak Rp 1,28 milyar tersebut karena apalah yang bersangkutan. Dia menunjukkan sikap merendahkan saksi Irza Prasetya yang sesungguhnya lahir sama-sama dalam keadaan telanjang dengan sang hakim maupun Ajun.

Padahal saksi korban sudah menjelaskan akibat dari penganiayaan dan kemudian diviralkan sehingga seluruh dunia bisa menonton rekaman video tersebut, saksi korban Irza Prasetua merasa sangat malu dan menghancurkan harkat dan martabat dia bersama keluarga besarnya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dan yang berada di daerah lainnya.

“Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana No. 871/Pid.B/2026/PN Plg bernama Afrizal Hadi, SH juga membentak dengan suara keras terhadap saksi korban, seolah-olah saksi korban justru sebagai Terdakwa dan akibatnya merasa ketakutan. Bahkan mempermasalahkan upaya hukum Praperadilan Terdakwa atas upaya paksa berupa Penangkapan dan Penahanan serta Penetapan Tersangka tidak sah di PN Palembang Bukankah Praperadilan itu haknya setiap orang yang merasa dirugikan. ini bisa didengarkan pada rekaman persidangan posisi 1 jam 26 menit sampai 1 jam 27 menit),” tambah Afdhal.
Perkara Praperadilan Irza Prasetya itu tercatat dengan perkara Nomor: 27/Pra.Pid/2026/PN Plg yang sidang pertamanya dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2026 di PN Palembang, akhirnya ditunda menjadi 8 September 2026 karena semua enam termohon tidak hadir dan hakim tunggal akan cuti.
Afdhal Azmi Jambak menjelaskan, tudingan Ketua Majelis Hakim Perkara No. 871/Pid.B/2026/PN Plg Afrizal Hadi, SH juga secara terang-terangan mengatakan Irza Prasetya bisa dianggap melakukan pemerasan, pengancaman, memanfaatkan kesempatan karena Ajun bos dan kaya, sungguh merupakan sikap tidak etis dan perilaku buruk sang hakim. Sebab, Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha yang beruang alias kaya itu yang meminta damai karena ancaman hukumannya jelas berat, tujuh tahun penjara.

“Bahwa Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana No. 871/Pid.B/2026/PN Plg bernama Afrizal Hadi, SH patut diduga melakukan kesalahan dan bersikap tidak etis ketika “mempersoalkan” uang panjar ganti rugi sebagai uang damai yang Rp 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) yang merupakan hak saksi korban dengan membiarkan pengacara Junaidi alias Ajun menanyakan kemana dipergunakan, berapa saksi korban dapat dan sebagainya? JPU juga diam saja,”

“Bahwa Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana No. 871/Pid.B/2026/PN Plg Afrizal Hadi, SH juga bersikap tidak jujur, tidak benar dan tidak adil mempermasalahkan gugatan Praeradilan Irza Prasetya dengan mengatakan perkara sudah hampir selesai, hampir putus padahal pemeriksaan perkara Pidana dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun baru dimulai pada Kamis (6/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan serta yang kedua pada Kamis (13/08/2026) dengan agenda pembuktian menghadirkan saksi korban dan saksi-saksi lainnya. Bahkan perkara pidana dengan nomor: 878/Pid.B/2026/PN Plg belum dimulai saat Praperadilan didaftarkan.
Afdhal Azmi Jambak juga menjelaskan, Majelis Hakim diketuai Afrizal Hadi sengaja tidak menggali secara mendalam tentang Pengeroyokan dan Penyekapan yang terjadi terhadap saksi Irza Prasetya. Sebab, saksi Irza Prasetya diikat kedua tangannya pada besiUntuk melengkapi Laporan ini, bersama surat ini saya lampirkan:

Pengacara Afdhal Azmi Jambak juga melampirkan flashdisk yang berisi:
1. Rekaman Suara Jalannya Persidangan.
2. Video Penganiyaan Sadis Oleh Junaidi Alias Ajun Terhadap Irza Prasetya.
3. Video Saat Polisi Membuka Ikatan Tangan Korban Irza Prasetya Dan Memborgol Di Pool Truk Di Jalan Hm Noerdin Pandji.

4. Video Pengancaman Dari Diduga Sopir Junaidi Alias Ajun Agar Irza Prasetya Berikan Keterangan Tidak Benar Di Bawah Tekanan Setelah Digebuki.

Sementara itu Laporan terhadap JPU, Sigit Subiantoro, SH yang disampaikan Afdhal Azmi Jambak, SH adalah:
1. Surat Nomor: 037/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tanggal 19 Agustus 2026 Prihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Sigit Subiantoro, Sh, Jaksa Di Kejaksaan Negeri Palembang Atas Sikap Dan Perilaku Tidak Adil Dan Tidak Benar Serta Diduga Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, ST Alias Ajun Serta Membiarkan Saksi Korban Irza Prasetya Ditekan Dan Dizhalimi Dalam Perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/Pn Plg yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia C/Q. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telp. (021) 7236510.

2. Surat Nomor: 038/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tanggal 19 Agustus 2026. Prihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, Jaksa Di Kejaksaan Negeri Palembang Atas Sikap Dan Perilaku Tidak Adil Dan Tidak Benar serta Diduga Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, St Alias Ajun serta Membiarkan Saksi Korban Irza Prasetya Ditekan dan Dizhalimi Dalam Perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/Pn Plg. Ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Jalan Rambai No. 1A RT.6/RW 2 Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan 12130. Telp: (021) 27099827. WA: 0811927193.

3. Surat Kepada Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel Berisi Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, Jaksa Di Kejaksaan Negeri Palembang Atas Sikap Dan Perilaku Tidak Adil Dan Tidak Benar Serta Diduga Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, St Alias Ajun Serta Membiarkan Saksi Korban Irza Prasetya Ditekan Dan Dizhalimi Dalam Perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/Pn Plg.

4. Surat Nomor: 039/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, 19 Agustus 2026 Prihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Sigit Subiantoro, Sh, Jaksa Di Kejaksaan Negeri Palembang Atas Sikap Dan Perilaku Tidak Adil Dan Tidak Benar Serta Diduga Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, St Alias Ajun Serta Membiarkan Saksi Korban Irza Prasetya Ditekan dan Dizhalimi Dalam Perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/Pn Plg ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang.

“Saya selaku Penegak Hukum meminta dengan hormat agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg bekerja dengan benar, jujur, adil, netral dan professional serta proporsional. Jangan mentang-mentang terdakwa bos yang kaya, korbannya rakyat kecil yang miskin, lantas tidak fair dan tidak adil. Ingat semua yang dilakukan di dunia peradilan ini akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Jangan berbuat zhalim apalagi kepada rakyat kecil,” tutup Afdhal. (***)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dukung Pemerintah Pusat Turunkan Emisi GRK,  Pemprov Sumsel Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Berbasis SDA Terbarukan

DAERAH

RKB Tak Layak Pakai, Tariman Bantu Bangunan Ponpes Darul Ulum Ngulak

KESEHATAN

Mawardi Yahya Kejar Target Turunkan Angka Stunting Sebesar 14 Persen di Tahun 2024

DAERAH

Wali Siswa Pertanyakan Pemberitahuan Vaksinasi, Oknum Guru SDN 4 Ngulak Terkesan Tidak Peduli Keselamatan Siswa

PEMBANGUNAN

HDMY Mantapkan Infrastruktur dan Berhasil Tekan Kemiskinan Hingga 11 Persen

DAERAH

Kepolisian dan Insan Pers Merupakan Dua Institusi Memiliki Peran Strategis di Tengah Masyarakat

ORMAS

Masifkan Gaung GSMP Kepenjuru Daerah,  Pemprov Sumsel Eratkan Sinergi Bersama Kalangan Insan Pers 

DAERAH

Nafriadi Tanjung (Caleg DPRD PALI): Anggota Dewan Itu Pesuruh Rakyat, Wajib Perjuangkan Kepentingan Rakyat