Home / DAERAH

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Polres Muba Tetapkan 4 Terduga Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keban I

MUBA, transparanmerdeka.com – Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan dan mengamankan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Kebakaran terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, dan beruntung tidak menimbulkan korban jiwa setelah api berhasil dipadamkan.

Keempat tersangka yang diamankan adalah:
– IN (27), warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa;
– HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur;
– GN (28), warga Dusun IV, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa;
– YI (49), warga Dusun III, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran bermula saat proses pemindahan minyak bumi dari bak penampungan ke kendaraan tangki menggunakan mesin penyedot.
Diduga terjadi kebocoran pada seal pompa atau mechanical seal, sehingga minyak bumi menyembur keluar dan mengenai mesin yang sedang dalam kondisi panas, yang langsung memicu api. Kobaran api kemudian menyambar bak penampungan minyak serta pipa pembuangan gas, sehingga kebakaran meluas.

Baca Juga :  Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Setelah gelar perkara dan dirasa cukup alat buktinya, keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter.

Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, S.M. yang mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Wahyudi, S.H.

Baca Juga :  Kompak, Lucianty-Syaparuddin Nyoblos di TPS 001 Sekayu

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama. Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal mengenai turut serta membantu melakukan tindak pidana, serta kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan yang membahayakan keselamatan umum maupun harta benda.

Secara rinci, para tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SBA / Tim)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penertiban PETI Pasaman Barat Hanya Cek Lokasi dan Sosialisasi, Alat Berat Parkir di Semak

PENDIDIKAN

Ikuti Lomba Mancing Band Tingkat Nasional, Herman Deru Lepas Keberangkatan Manching Band SD Baptis

KAB. MUBA

Puluhan Perwakilan Honorer Datangi Pj Bupati Muba

KORUPSI

Polisi atau Jaksa Harus Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Palembang

DAERAH

Hampir Seminggu Terjun ke Lokasi Bencana, Ini yang Dilakukan Tim Bantuan PLN S2JB di Aceh dan Sumatera Utara

DAERAH

Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemprop Sumsel Gelar Operasi Pasar Murah

DAERAH

FEBUAR dan HAEKAL: JAKSA DAN POLISI HARUS PROAKTIF PERIKSA DUGAAN KORUPSI DI PEMKOT PALEMBANG

KAB. MUBA

Gali Potensi Atlet Berkuda di Daerah, Herman Deru Lantik Pengkab Pordasi Muba