SUMBAR, transparanmerdeka.com –Maraknya Penambangan emas tanpa izin di provinsi Sumatera Barat salah satunya kabupaten Pasaman Barat, guna mencegah aktivitas tambang ilegal ini Kepolisian daerah Sumatera Barat menggelar penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara serentak di wilayah hukum masing-masing Rabu (7/8).
Kegiatan ini dilakukan aparat kepolisian yang berada di wilayah hukum lokasi tambang, Giat yang dilakukan ini sebagai langkah tegas menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Personil kepolisian Pasaman Barat telah melaksanakan apa yang menjadi agenda Polda dengan melaksanakan pengecekan lokasi tambang serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kecamatan Talamau dan Ranah Batahan, namun untuk wilayah Rimbo janduang dan Astra yang menjadi lokasi tambang emas Kapolres tidak menjelaskan.
Dalam Giat tersebut kepolisian Pasaman Barat hanya melakukan pengecekan serta sosialisasi tidak ada melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan ataupun alat berat yang digunakan untuk penambangan emas.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto S.I.K saat ditanya mengenai Giat serentak yang dilakukan kepolisian daerah Sumatera Barat hanya menjawab, “Kita Laksanakan giat cek lokasi dan sosialisasi giat peti di wilayah Talamau dan Rabat,” ungkapnya singkat.
Kemudian Kapolres mengirimkan foto sebagai bukti giat yang telah dilakukan yakni pembakaran terhadap 1 Box yang di duga tidak terpakai lagi, disertai dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, meninjau lokasi, serta memasang Spanduk himbauan berisikan larangan PETI dan ancaman hukumannya, yakni pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Saat ditanyakan dari giat tersebut apakah pihak kepolisian tidak ada menemukan alat berat yang berada dilokasi tambang, Kemudian ia menegaskan,” kita laksanakan giat gakkum dan sosialisasi kepada tokoh dan Masyarakat agar tidak lakukan Peti tersebut,” ucapnya.
Dari hasil penelusuran kami (red, Jumat 8/8) usai giat serentak dilaksanakan masyarakat menemukan ada beberapa alat berat terindikasi biasa dipergunakan untuk aktifitas penambangan terparkir di hutan dan semak semak.
Saat ditanyai mengenai hal itu kepada Kapolres dengan mengirimkan bukti foto alat berat yang ada di semak tersebut, Kapolres hanya diam tanpa memberi jawaban sedikit pun hingga berita ini ditayangkan.
Hal ini perlu disinyalir bahwa indikasi adanya uang payung yang selama ini menjadi polemik dimasyarakat benar adanya, sebagai uang koordinasi agar aman dan tidak akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan serta alat berat yang digunakan.
Pada berita yang diterbitkan media ini (Transpanmerdeka.com) sebelumnya, AKBP Agung Tribawanto S.I.K dengan tegas menyatakan tidak mengetahui adanya indikasi Uang Payung tersebut.
“Kalau soal itu gak tau Pak, bisa cek di Lapangan saja Pak” katanya.
Dengan fakta yang ditemukan masyarakat dilapangan adanya alat berat yang terparkir disemak sekitaran tambang, mampukah Kapolri atau penegak Hukum lainnya seperti KPK dan kementerian lingkungan hidup mengungkap dan menangkap para mafia dan aktor intelektual tambang ilegal ini.(Fan/tim)












