Home / PALEMBANG

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:16 WIB

Ketua PWI Sumsel: Anggota Lulus PPPK atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

Palembang, transparanmerdeka.com Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, menegaskan anggota PWI yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis gugur dari keanggotaan organisasi.

Penegasan itu disampaikan Kurnaidi dalam keterangan resminya di Kantor PWI Sumsel, Selasa (3/6/2025). Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.

Ia kemudian mengutip secara langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Janawi Terpilih Lagi Jadi Ketua RT. 074

“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf f disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Herman Deru Libatkan HDCI Geliatkan UMKM di Ajang Sriwijaya Gran Fondo November 2022 Mendatang

PWI Sumsel juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti atau dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjutinya dan kepada anggota PWI yang diterima P3K harap melapor dengan jiwa besar ke PWI dan bagusnya mengundurkan diri dengan hormat,” tambahnya.

Kurnaidi yang akrab disapa Kuyung Kur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers. (****)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sekda Palembang Kurang Lakukan Pengawasan dan Pengendalian, Kembalikan Rp 773.336.786,53 ke Kas Daerah

DAERAH

Pembuatan Talud Komplek Perum Revari Diduga Bermasalah

DAERAH

Awali Program Kerja, DPD GEMANUSA Kota Palembang Buka Akses Pembuatan KIS Gratis

DAERAH

8 Fraksi DPRD Kota Palembang Sampaikan Pemandangan Umum Tentang RAPBD Perubahan 2022

ARTIKEL

Pemberian Tunkin dan atau TPP di Palembang Merupakan Ketidakadilan Nyata?

DAERAH

Lomba Perahu Bidar Tadisional dan Perahu Hias Memperebutakan Piala Gubernur  Berhasil Sedot Ribuan Penonton

DAERAH

Walikota Harnojoyo Sampaikan RAPBD Perubahan 2023, Fraksi-fraksi DPRD Palembang Sampaikan Pemandangan Umum

PALEMBANG

Anggota DPRD Palembang dari Dapil 1 Reses Serap Aspirasi Masyarakat