Afdhal Azmi Jambak menyerahkan surat untuk Danrem 044 Garuda Dempo
PALEMBANG, transparanmerdeka.com – Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH mengirim surat untuk kedua kalinya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI, Puan Maharani serta lima pejabat lainnya agar membayarkan dan memerintahkan bayar uang pensiun janda atas nama Evi Maria, perempuan berusia 81 tahun lebih yang tidak pernah menerima uang pensiun, suaminya Serka (Purn) Abd. Djalil NRP. 364954 yang telah meninggal dunia.
Surat kedua tersebut bernomor 014/AAJ/EM/HAK/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 dengan perihal Surat II (Kedua) Permohonan Berikan Hak Ibu EVI MARIA, Janda Prajurit TNI Angkatan Darat Kodam II Sriwijaya, Serka (Purn) Abd. Djalil NRP: 364954. Sedangkan surat kepada Komandan Korem 044/Garuda Dempo diantar langsung oleh Afdhal dan sudah diterima Setum Korem Garuda Dempo.
Afdhal yang juga Wakil Ketua PWI Sumsel bidang Kesejahteraan, merasa prihatin dengan kondisi ibu Evi Maria yang asli dari Curup, Bengkulu dan dalam keadaan yang memprihatinkan tetapi tidak ada yang mau membantu memberikan haknya. Dia sudah memperjuangkan hak Evi Maria dengan menyerahkan surat ke Pangdam II Sriwijaya dua kali tanpa tanggapan, ke Gubernur Bengkulu dan Walikota Bengkulu yang juga belum direspon maksimal.
“Surat terakhir ini saya kirim ke Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal (Purn) Prabowo Subianto c.q. Kementerian Sekretariat Negara di Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat 10110. Telp. (021) 3845627. Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani di Gedung DPR RI, di Gedung Nusantara III, Lt. 3 Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD RI Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, 10270. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Bapak Jend (Purn) Djamari Chaniago di Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat 10110. Telepon: 021-34830612 atau 021-3524257, Panglima TNI, Bapak Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI Cilangkap, Jl. Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13870. Telepon: (021) 8459 5576, Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 dan Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai di Gedung Hak Asasi Manusia, Jl. HR. Rasuna Said, Kav. 4-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Call Center: 150145. Serta Danrem 044/Garuda Dempo di Jl. Jend. Sudirman KM.4 No.5, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151,” katanya.

Afdhal sudah memperjuangkan kepentingan ibu Evi Maria sejak 18 September 2024. Namun, baru ada sedikit perhatian dari Pemprov Bengkulu dengan memberikan uang Rp. 250.000 (dua ratrus lima puluh ribu rupiah) per bulan. “Ibu Evi Maria tersebut numpang di rumah familinya dan sampai sekarang dia menuntut haknya. Uang pensiun dari suaminya yang TNI,” tambah lelaki yang aktif di banyak organisasi kekeluargaan tersebut.
Afdhal menjelaskan, Evi Maria mengatakan kepadanya punya suami bernama Abd. Djalil bin A. Rozak yang terakhir bertugas di jajaran Kodam II Sriwijaya dengan pangkat terakhir Sersan Kepala (Serka), NRP:364954 lahir tanggal 01-07-1941 dengan kesatuan terakhir di Korem 044/Garuda Dempo.
Namun demikian, Ibu Evi Maria tidak pernah menerima gaji pensiun suaminya yang sudah meninggal dunia, padahal sudah sempat ada. Bahkan, sebaliknya yang diberikan gaji pensiun adalah perempuan lain bernama Sa’diah yang bukan isteri sah dari alm. Serka Abd. Djalil. Dan, perempuan yang menerima gaji pensiun alm Serka Abd. Djalil tersebut pun sudah meninggal dunia.
Bahwa Ibu Evi Maria tidak punya kekuatan dan keberanian melawan kenyataan dan dinamika yang terjadi terutama di era orde baru, sehingga dia merasa “dikalahkan” bahkan “dizhalimi”. Namun demikian, yang bersangkutan datang ke Kantor PWI Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Supeno sekitar dua tahun silam, memohon bantuan agar haknya bisa dia terima.
“Kita coba perjuangkan Bu. Moga saja Presiden Prabowo yang juga TNI mau dan peduli dengan nasib isteri-isteri dan keluarga tentara,” kata Afdhal didampingi rekannya Indra Kasyanto ketika menerima kuasa dari Evi Maria.
Kepada para wartawan, Afdhal menjelaskan, dia memperjuangkan ibu Evi Maria atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Apalagi perempuan yang lebih tepat disebut nenek ini sudah sangat tua, berusia 81 tahun lebih. Dan, dia sekarang menumpang tinggal di rumah familinya di Kota Bengkulu tanpa peghasilan sama sekali karena memang sudah tidak bisa bekerja, mencari nafkah.
“Ibu Evi Maria ini sudah masuk kategori warga negara yang punya hak DIPELIHARA NEGARA, sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun, negara belum memberikan haknya secara patut. Saya minta Walikota Bengkulu dan atau Gubernur Bengkulu agar beikan dulu hak social ibu Evi Maria sembari memperjuangkan hak pensiun jandanya di Kodam II Sriwijaya serta Mabes TNI. Sayangnya, masih jauh panggang dari api. Tetapi kita akan berjuang terus. Moga ibu Evi Maria bias menikmati haknya, uang pensiun jandanya,” tambahnya.
Afdhal menjelaskan kronologis berdasarkan keterangan Evi Maria.
1. Ibu Evi Maria isteri sah dari Serka (Purn) Abd. Djalil dengan NRP 344954 dinikahi oleh Abd. Djalil pada tanggal 5 September 1962 di rumah orang tuanya di Curup, Kabupaten Rejang Lebang Provinsi Bengkulu.
2. Pada tahun 1975, Evia Maria disuruh pulang ke Curup untuk berobat, tiba-tiba datang surat dengan Nomor: BB/63 No. 19834 yang menyatakan bahwa dia telah bercerai dengan suaminya (Serka Abdul Djalil pada tanggal 26 Maret 1974. Padahal pada tahun 1973 ataupun 1974 tidak ada pengajuan perceraian antara Evi Maria dengan suaminya, Abd. Djalil.
3. Evi Maria mendapat kabar suaminya sudah menikah dengan wanita lain bernama Sa’diah, padahal pada tahun 1973 tidak ada pernikahan antara Serka Abd Djalil dengan Sa’diah. Setidak-tidaknya, Evi Maria tidak pernah mengizinkan suaminya menikah dengan perempuan lain.
4. Pada tahun 1989 Serka Abdul Djalil memasuki masa pensiun dan memasukkan Sa’diah ke dalam tanggungan keluarga, padahal pada tahun 1989 tersebut Serka Abdul Djalil sedang menjalani persidangan di Mahkamah Militer dan divonis bersalah berdasarkan Surat Mahkamah Militer No: B/141/X/1989 melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan surat permohonan cerai dan pernyataan cerai yang dikeluarkan dari resimen padahal pernyataan cerai tersebut tidak ada,
5. Evi Maria telah melaporkan suaminya, Serka Abdul Djalil karena menikah dengan perempuan lain tanpa persetujuan dia sebagai isteri sah dan Mahkamah Milioter I-04 Palembang menyatakan Abd. Djalil bersalah dan menghukum yang bersangkutan dengan penjara selama 6 (enam) bulan karena menggunakan surat keputusan cerai palsu.
6. Bahwa Evi Maria sudah difitnah dengan tuduhan telah menikah dengan lelaki lain, padahal dia tidak pernah menikah dengan lelaki lain. Evi Maria hanya punya suami Serka Abd. Djalil saja.
7. Bahwa Evi Maria pada tahun 2004 baru mengetahui bahwa suaminya, Serka Abd Djalil mengajukan surat ralat terhadap SKEP KASAD Nomor Skep/1061821/XI/1994 tanggal 29 Desember 1994 dengan memasukkan Sa-diah sebagai penerima pensiun terusan. Dan, Evi Maria sampai saat ini tidak menerima uang pensiun dari suaminya yang sudah meninggal dunia dan Sa’diah pun sudah meninggal dunia.
Atas dasar keterangan Evi Maria tersebut didukung dengan dokumen-dokumen yang ada pada nenek tersebut Afdhal memohon dengan hormat kepada:
I. Bapak Prabowo Subianto, Presiden RI yang terhormat membuat keputusan dan atau memerintahkan semua yang berwenang untuk menyerahkan hak Ibu Evi Maria berupa pensiun janda dari suaminya Serka (purn) Abd. Djalil (alm).
II. Bapak Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI membuat keputusan dan membuat kebijakan agar hak pensiun janda Ibu Evi Maria dari suami sahnya, Serka (purn) Abd Djalil diserahkan kepada Ibu Evi Maria.
III. Bapak Jenderal (Purn) Djamari Chaniago, Menko Polkam untuk memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kasad memproses dan menyerahkan uang pensiun janda dari almarhum Serka (purn) Abd. Djalil kepada janda sahnya, Evi Maria.
IV. Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI memerintahkan bayar hak pensiun janda Ibu Evi Maria.
V. Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI sebagai pemimpin perempuan dari Partai Wong Cilik berkenan membela dan memperjuangkan hak Ibu Evi Maria sesuai posisi strategis ibu sebagai Ketua DPR RI dan kami menyampaikan derita berkepanjangan yang dialami ibu Evi Maria sampai usia sangat tua saat ini.
VI. Bapak Natalius Pigai, Menteri Hak-hak Asasi Manusia (HAM) agar membantu memperjuangkan hak Ibu Evia Maria, kepada para pejabat berwenang.
VII. Bapak Danrem 044/Garuda Dempo berkenan membantu Ibu Evi Maria menerima haknya sebagai janda prajurit TNI yang terakhir bertugas di jajaran Korem 044/Gapo.
Di dalam suratnya, Afdhal menyampaikan bahwa dia mengirimkan surat II (Kedua) itu kepada para pejabat tersebut karena sudah tiga kali menulis dan menyerahkan surat kepada Pangdam II Sriwijaya, Walikota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu dan sudah mengirim surat pertama Nomor: 013/AAJ/EM/HAK/IV/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang sampai saat ini tidak ditanggapi. “Khusus kepada Danrem 044 Garuda Dempo baru sekali saya kirim surat,” kata Afdhal.
Sedangkan kepada Pangdam II Sriwijaya sudah pernah surat dikirim dua kali bahkan menyampaikan langsung kepada Pangdam, Mayjen Ujang Dareis saat silaturahim Pengurus PWI Sumsel, tetapi sampai saat ini tidak pernah ditanggapi dan dibalas.
“Saya sungguh kecewa dan tidak mengerti pimpinan TNI tidak peduli dan tidak respon terhadap derita keluarga besar TNI, yang dialami Ibu Evi Maria. Moga dengan surat kedua kepada Presiden RI ini akan membuka mata dan hati mereka terhadap derita warga dan keluarga mereka. Negara tidak akan bangkrut dan rugi membayar uang pensiun janda ibu Evi Maria tersebut,” papar Afdhal seraya mengatakan akan berangkat membawa nenek Evi Maria ke Jakarta menemui Presiden, Ketua DPR dan Panglima TNI serta pihak berkompeten agar masalah yang dialami Ibu Evi Maria bisa selesai,” tambah lelaki yang sering membela rakyat kecil.
Afdhal Azmi Jambak juga melampirkan tiga dokumen untuk bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo dan pejabat lainnya. Beberapa surat sebagai bukti bahwa Ibu EVI MARIA adalah JANDA SAH DARI SERKA ABD. DJALIL NRP. 364954 terdiri dari:
A. Copy: KUTIPAN BUKU PENDAFTARAN NIKAH nomor: 376/9/1962 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup tanggal 21 Februari 1990.
B. SURAT KEPUTUSAN Nomor: Skep/10618-21/XII/1994 ATAS NAMA KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT, ttd. DIREKTUR AJUDAN JENDERAL, BRIGADIR JENDRAL TNI, DRS. SURYANTO SUTRYOKUSUMO.
C. PENETAPAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA CURUP NOMOR: 31/P/1990 pada Kamis tanggal 8 Maret 1990 M/12 Sya’ban 1410 H tentang sahnya nikah Evi Maria dengan Abd. Djalil dan menyatakan tidak sah talak dari Serka Abd. Djalil terhadap Evi Maria.
“Mohon bantuan dan doa kawan-kawan wartawan agar ibu Evi Maria menerima haknya atas kesadaran Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI beserta jajarannya,” tutup Afdhal yang sedang membela Irza Prasetya, korban yang diduga dikeroyok dan dianiaya diduga oleh Junaidi alias Ajun. (***)












