Home / DAERAH

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:32 WIB

PETI Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya Hanya Lapor Pimpinan Diatas, Terra Tidak Ada Pengetahuan Hutan Lindung jadi Tambang Rakyat

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Terra Dharma S.Hut.M.Si sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, saat dimintai tanggapan mengenai banyaknya aktivitas tambang emas ilegal di kabupaten Pasaman Barat Terindikasi berada di kawasan hutan lindung.

Namun masyarakat masih melakukan aktivitas penambangan serta upaya apa yang dilakukan, kemudian saat ditanyakan apakah bisa memberikan rekomendasi perizinan hutan lindung menjadi tambang rakyat mendadak mengaku sebagai staf.

Saat dikonfirmasi mengenai maraknya Tambang emas ilegal yang berada di lokasi hutan lindung di kabupaten Pasaman Barat,

Berdasarkan biografi Terra yang ada pada akun Google Pekerjaan dan Kegiatan Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya ini menjabat sebagai kepala unit pengelolaan hutan di wilayah Pasaman.
Sosialisasi Carbon Trade dan Perhutanan Sosial Terra Dharma terlibat dalam konsolidasi dan sosialisasi carbon trade serta pengelolaan perhutanan sosial dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, seperti dikutip dalam akun Instagram KPHL Pasaman Raya.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-80 RI di Sumsel Sarat Pesan Nasionalisme dan Pelestarian Budaya

Pencegahan Karhutla:

Ia memimpin tim Polisi Hutan (Polhut) untuk mengintensifkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Penertiban Gangguan Hutan:

Sesuai arahan dari beliau, KPHL Pasaman Raya melakukan penertiban terhadap oknum yang mengganggu keamanan hutan serta memberikan respons cepat.

Namun Sangat disayangkan saat ditanyakan mengenai maraknya Tambang ilegal di wilayah Pasaman Barat, sejauh ini proses hukum dan tindakan apa yang ia lakukan sebagai kepala UPTD KPHL hanya menyampaikan kepada atasan jawab Terra.

Ketika ditanya Apakah masyarakat bisa mendapatkan izin untuk menjadikan tambang ilegal yanga ada saat ini menjadi tambang rakyat yang memiliki izin, ia menjawab itu bukan kewenangan saya.

Karena sekarang ini aktifitas PETI dimanfaatkan oleh investor bersama oknum untuk mencari keuntungan dengan dalih uang payung, alangkah bagusnya PETI menjadi tambang rakyat dengan diberikan izin dan adanya pengawasan pengelolaannya dari dinas terkait, Kemudian akan ada PAD untuk menunjang APBD.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Yonif TP 984 TNI-AD Bermarkas di Lapangan Markas Besar PMPB Muba Timur

Apakah dari dinas kehutanan akan mengajukan dan memperjuangkan untuk menjadi tambang rakyat, lahan hutan lindung tersebut ?

“Itu bukan kewenangan saya utk tambang rakyat. Tapi dinas ESDM dan Pemda. Kalo berada di kawasan hutan itu ilegal. Kita sudah laporkan ke pimpinan diatas. Terima kasih” jawab Terra.

Dengan adanya Tambang emas ilegal yang berada dalam kawasan hutan lindung itu upaya hukum yang dilakukan Terra sebagai kepala UPTD KPHL hanya melaporkan kepada atasan, sehingga sampai saat ini aktifitas penambangan emas berjalan lancar,

Saat ditegaskan mengenai menjadikan hutan lindung untuk Tambang rakyat Karena dalam wilayah hutan lindung,
akan kah bisa mendapatkan rekomendasi untuk pengurusan administrasi dari dinas kehutanan
“Nga ada pengetahuan saya tentang hal ini. Terima kasih,” ungkapnya.

Kemudian ia menambahkan “Saya cuma Staf Maaf” katanya. (Fan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejati Sumsel Siap Bersinergi dengan PWI Sumsel untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

DAERAH

Akademisi Ade Indra Chaniago: GUBERNUR HERMAN DERU HARUS BATALKAN HASIL SELEKSI CAPIM BAZNAS SUMSEL

HUKUM & KRIMINAL

Direskrimsus Polda Sumsel Turunkan Tim Cek Tumpahan Minyak Cemari Lingkungan di Talang Keramat, Banyuasin

KAB. MUBA

Ponpes Darul Ulum Ngulak, Luluskan Santri Penghafal Quran

DAERAH

Herman Deru Didaulat Sebagai Bapak Anak Yatim Penghafal Al-Qur’an Tahfidz Kiai Marogan

DAERAH

Program Revitalisasi di SMA Muhamadiyah 6 Palembang Dikerjakan Kontraktor dan Tertutup

DAERAH

Penuh Kekeluargaan, Peringatan HUT ke-1341 Kota Palembang

DAERAH

Polsek Sanga Desa Gerak Cepat, Amankan Tersangka Kebakaran Ilegal Drailing