Empat peserta seleksi Capim BAZNAS Sumsel periode 2025-2030 pada saat pertemuan antara lain: Candra, Afdhal dan Irmayanti
* Akan Lapor ke Presiden Prabowo dan Gugat ke Pengadilan
PALEMBANG, transparanmerdeka.com – Peserta seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel periode 2025-2030 mengirim surat kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia (Baznas pusat) dan Menteri Agama RI meminta batalkan hasil seleksi,bentuk pansel baru dan lakukan seleksi ulang karena Ketua Panitia Seleksi (Pansel) diduga melanggar Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional,
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Surat kepada Ketua BAZNAS RI dan Menteri Agama RI itu dilayangkan setelah mereka menyampaikan permintaan yang sama kepada Gubernur Sumsel, DR Herman Deru, SH, MM.
“Surat sudah dikirim melalui JNE dan yang bertanda tangan tambah banyak. Kita setuju nian dengan keinginan Gubernur agar pilih yang terbaik, tetapi Pansel tidak melakukan seleksi sesuai Peraturan Menteri Agama RI. Mestinya tes dengan metode CAT tetapi dilakukan tes manual, seperti zaman dulu kala. Tes manual sangat berpotensi terjadi persekongkolan dan yang terpilih bukan yang terbaik,” kata Candra Gupta, salah satu peserta.
Surat kepada Ketua BAZNAS RI dan Menteri Agama RI itu dikirim pada Kamis 16 Oktober 2025. Yang bertanda tangan lebih banyak dari surat yang ditujukan ke Gubernur Sumsel 8 Oktober 2025 lalu. Ada lima orang yang bertanda tangan di samping ada yang mensupport tetapi belum ikut tanda tangan. Yang bertanda tangan adalah: Candra Gupta, H. Irwansyah, SE, MM, Drs. Lekat, Afdhal Azmi Jambak dan Irmayanti.
Di dalam surat kepada Ketua Baznas dan Menteri Agama RI itu disampaikan pelanggaran, kelainan, kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan Pansel Capim BAZNAS SUMSEL periode 2025-2030 antara lain:
1.Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan melanggar
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Seleksi Calon
Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Provinsi, Dan
Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota terutama Pasal 18 ayat 2 yang tegas menyatakan bahwa tes pengetahuan dasar dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Namun demikian, Pansel tes manual dan pada hari yang sama dilaksanakan pula tes wawancara. Padahal jadwal semula tes kompetensi dan wawancara pada hari terpisah.
2. Bahwa di era digital ini, Panitia Seleksi melakukan tes terulis berbasis komputer
Computer Based Tes atau (CBT) atau test berbantuan komputer atau Computer
Assisted Computer (CAT) untuk menghindari kecurangan, persekongkolan dan kongkalingkong
3.Ketua Panitia Seleksi, DR. Drs. H. Sunarto, M.Si secara terang-terangan
mengatakan sengaja membuat, mengetik, memprint, memfotocopy dan membagikan soal tertulis untuk tes kompetensi seorang diri tanpa melibatkan anggota pansel lainnya, karena tidak mau soal sampai bocor kepada peserta seleksi. Ucapan tersebut disampaikan Sunarto yang juga Plt. Asisten I Sekda Pemprov Sumsel dan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel tersebut sesaat sebelum tes tertulis kompetensi di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu 27 September 2025. Rekaman lengkap sambutan yang bersangkutan ada dan bila diperlukan akan kami kirim di samping peserta yang menjadi saksi yang mendengar langsung.
4.Sunarto sendiri menegaskan hanya dia dan Allah yang tahu tentang soal yang dia buat tersebut. Sunarto mengatakan tidak mau melibatkan yang lainnya karena khawatir terjadi kebocoran. Bahwa dengan kalimat tersebut, Ketua Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumsel periode 2025-2030 itu sudah menunjukkan sikap tidak terpuji, menuduh seakan-akan empat anggota Pansel yang lainnya bila tahu soal tes kompetensi akan membocorkannya kepada peserta seleksi.
5. Sunarto seakan-akan sudah “merendahkan” dan patut diduga “menghina” empat pansel lainnya yakni; Prof. Dr. Qadariah (guru besar/dosen UIN Raden Fatah Palembang), DR. Syafitri Irwan (Kepala Kanwil Kemenag Sumsel), KH. Rosyidin Hasan (ulama dan juga mantan Kadis Sosial Pemprov Sumsel) dan Hendra, pegawai BAZNAS Sumsel dengan menyatakan dia sengaja membuat, ngetik dan print soal sendiri agar jangan sampai bocor.
6.Bahwa pernyataan secara terang-terangan dari Sunarto tersebut, dibenarkan oleh empat panitia seleksi lainnya, dengan bukti tidak ada yang membantah sama sekali.
7.Ketua Panitia, Sunarto secara terang-terangan melanggar ucapan yang
disampaikannya kepada para peserta bahwa hasil seleksi kompetensi dan wawancara akan diummkan pada tanggal 6 Oktober 2025. Kenyataannya hasil seleksi tersebut sudah diekspose media SUMATERAEKSPRES.ID pada hari Minggu, 05 Oct 2025 -pukul 19:32 WIB yang dishare oleh peserta (Muhammad Syukri, SAg, SH, MH ) di group CP BAZNAS hari Minggu 5 Oktober 2025.
8.Bahwa tahapan seleksi diubah oleh Panitia Pelaksana dengan melaksanakan Tes Kompetensi dan langsung wawancara, dengan pengumuman sekaligus beberapa hai kemudian. Padahal sesuai dengan pengumuman mestinya seleksi kompetensi diselesaikan lebih dahulu pada tanggal 27 September 2025 dan pada tanggal 30 September 2025 diumumkan hasil seleksi kompetensi.
Selanjutnya dilaksanakan seleksi wawancara pada tanggal 2 Oktober 2025.
9.Bahwa Seleksi dengan soal tertulis yang dibuat oleh seorang Ketua Panitia Seleksi itu justru mengisyaratkan tanda-tanda ketidakjujuran. Seleksi manual itu, sangat mudah dijadikan arena.
“pengaturan” untuk memberikan nilai tinggi kepada orang-orang tertentu yang ingin diluluskan. Kalau akan buat soal sendiri, untuk apa ada anggota pansel yang lainnya.
10.Bahwa panitia dengan sengaja memberikan waktu wawancara selama 25 menit kepada peserta di hari pertama, Sabtu 27 September 2025 dan hanya memberikan waktu 20 menit pada hari kedua wawancara, Minggu 28 September 2025.
11.Bahwa di dalam pengumuman pun tidak jelas berapa nilai hasil seleksi
kompetensi dan berapa nilaii wawancara. Tiba-tiba skor/nilai digabung jadi satu.
“Kita hanya ingin kejujuran dan kebenaran ditegakkan. Saya sendiri merasa ada yang sangat aneh dalam proses seleksi ini, baik tes tertulis yang pakai cara lama serta pada saat wawancara,” kata Irmayanti yang sehari-hari adalah aktivis sosial dan keagamaan ini.
Irwansyah menegaskan, Gubernur Herman Deru sudah sangat benar menginginkan yang terbaik yang dipilih, apalagi Pimpinan Baznas Sumsel periode lalu, periode 2020-2025 hanya bisa mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah sekitar Rp 6 milyar dari target yang ditetapkan Baznas pusat Rp 12 milyar, padahal mestinya jauh lebih banyak dari jumlah tersebut.
Tetapi Pansel, terutama Ketua Pansel-nya, melakukan proses seleksi yang menimbulkan tanda tanya dan patut didiuga diyakni tidak akan menghasilkan yang terbaik. Kita minta Ketua Baznas dan Menteri Agama RI batalkan hasil seleksi dan lakukan seleksi ulang yang benar dan fair. Jika permintaan kami tidak dipenuhi, kami akan lapor ke Presiden RI Prabowo Subianto atau bila perlu menggugat ke pengadilan,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Irmayanti dan Irwansyah serta peserta seleksi lainnya, menyatakan masih banyak yang mendukung agar dilakukan seleksi ulang dengan pansel yang independen dan ketuanya tidak membuat soal sendirian.
“Kita heran kok soal seleksi tertulis yang buat seorang ketua pansel saja. Dan dengan bangga mengatakan hanya dia dengan Allah yang tahu soal tersebut, serta menyatakan sengaja buat, print, dan gandakan soal tersebut agar jangan sampai bocor,” tambah Irmayanti.
Semula ada tiga orang yang menandatangani surat kepada Gubernur DR H Herman Deru, SH, MM meminta batalkan hasil seleksi dan lakukan seleksi ulang dengan bentuk Pansel baru yang lebih independen, fair dan taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap Ketua Baznas Pusat mau membatalkan hasil dan proses seleksi Capim Baznas Sumsel tersebut. Semoga Gubernur Herman Deru mau menindak stafnya yang bekerja tidak sesuai peraturan Menteri Agama,” tambah Irwan pula.
Sebelumnya, Praktisi hukum Sudirman Hamidi, SH, MH berpendapat Gubernur DR Herman Deru, SH, MM sebaiknya membatalkan hasil seleksi Calon Pimpinan Baznas Sumsel itu.
“Kasar sekali permainan Ketua Pansel Baznas Sumsel itu, dengan melakukan tes dengan metode bukan CAT (Computer Assisted Test) tetapi tes tertulis manual (biasa). Kalau tes metode manual, sudah sangat besar peluang memberikan nilai tinggi kepada calon tertentu.
Kongkalingkong bisa terjadi. Bisa saja jawaban peserta tertentu di kertas itu diisi penilai, dan bisa juga kertas jawaban ditukar apalagi rentang waktu pemeriksaan hasil tes itu sampai seminggu lebih,” kata pengacara yang pernah menjadi anggota Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 1999 ini.
Sudirman Hamidi yang berasal dari OKU Selatan ini mengingatkan Herman Deru jangan sampai namanya rusak gara-gara ulah Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang bekerja patut diduga melanggar Peraturan Menteri Agama tersebut.
“Mengapa Ketua Pansel tidak lakukan tes metode CAT? Apakah karena ingin meloloskan calon tertentu? Selain itu sangat patut dipertanyakan jika soal tes kompetensi pengetahuan dasar zakat dibuat oleh seorang Ketua Pansel saja. Saya baca di pemberitaan itu, Sunarto sendiri yang buat, print dan gandakan soal karena tidak mau ada kebocoran. Buat apa bentuk tim Pansel yang berjumlah lima orang kalau mau kerja dewekan,” katanya.
Sebelumnya pendapat senada juga diungkapkan pengamat sosial politik di Sumsel, Ade Indra Chaniago. “Kalau menggunakan metode tes tertulis manual, buat apa bentuk Pansel. Tunjuk saja siapa yang diinginkan! Untuk apa repot-repot buat Pansel kalau Panselnya bekerja sesuai selera mereka bukan mempedomani Peraturan Menteri Agama,” kata dosen Stisipol Chandradimuka Palembang tersebut kepada pers beberapa hari lalu.
Sudirman Hamidi dan Ade Indra menyatakan sudah tepat permintaan beberapa peserta seleksi agar hasil seleksi dari proses melanggar PMA itu dibatalkan, lantas dilakukan seleksi ulang dengan panitia yang lebih profesional, lebih independen, jujur, fair dan adil.

Keduanya sependapat, sangat sedikit jumlah zakat, infaq dan sedekah di Sumsel yang dikumpulkan Baznas Sumsel. “Hanya Rp 6 milyar lebih setahun, mestinya bisa jauh lebih banyak. Berbagai pihak berkompeten perlu juga cari tahu kemana saja zakat, infak dan sedekah itu disalurkan. Kalau ada yang tidak tepat sasaran, maka harus diperiksa,” kata Sudirman seraya menambahkan BAZNAS Sumsel mestinya umumkan pengumpulan dan pendistribusian secara transparan.
Dalam Pengumuman Ketua Pansel Capim Baznas Sumsel yang ditandatangani Sunarto, ada dua dari tiga pimpinan Baznas periode 2020-2025 masuk peringkat pertama dan peringkat keempat. Satu di antaranya di urutan ke-39.
“Kalau perlu peserta yang ingin menegakkan kebenaran menggugat ke pengadilan, jika permintaan yang patut itu tidak ditanggapi,” kata Sudirman yang merupakan salah satu tokoh Islam yang vokal dan sangat peduli dengan syiar Islam.
Dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota telah tegas dinyatakan,
“Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).” Ternyata Pansel Capim BAZNAS Provinsi Sumsel melakukan pelanggaran yang nyata. Dengan menggunakan metode manual. Dalam pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Agama itu ada pembolehan metode lainnya jika di daerah provinsi, kabupaten/kota tidak ada metode CAT tetapi mengutamakan prinsip transparansi.”
“Kami kecewa dengan proses seleksi yang dilakukan pansel diketuai DR Sunarto, Karo Kesra Pemprov Sumsel itu. Kok, soal tertulis kompetensi dia sendiri (Sunarto) yang membuat, memprint dan menggandakannya dengan alasan jangan sampai bocor. Dengan demikian, terkesan Sunarto tidak percaya dengan empat orang anggota Pansel lainnya,” kata Irwansyah.
Sementara itu, Drs. M Lekat, mantan hakim Pengadilan Agama yang ikut seleksi menegaskan, ketidakbenaran tersebut tidak bisa dibiarkan. “Pimpinan BAZNAS Sumsel itu haruslah yang dipercaya dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik. Prosesnya harusnya dilakukan secara jujur dan sesuai dengan peraturan. Tetapi kenyataannya, Ketua Pansel mengubah sesuka hatinya, termasuk jadwal dan waktu seleksi,” katanya.
“Pansel melakukan diskriminasi dengan memberikan waktu wawancara 25 menit kepada peserta di hari pertama seleksi di Hotel Swarna Dwipa Palemvbang, Sabtu 27 September 2025. Dan, hanya 20 menit untuk masing-masing peserta pada hari kedua, Minggu 28 September 2025. Seakan-akan yang pada hari kedua sudah pasti tidak akan lulus ke 10 besar,” kata Lekat yang berasal dari Penukal, Kabupaten PALI dan berpengalaman puluhan tahun jadi hakim.
Dia mengingatkan Gubernur Sumsel bahwa bila awal proses saja sudah tidak jujur dan tidak benar, maka hasilnya pasti akan tidak bagus dan tidak benar juga.
“Kita minta Pak Gubernur Herman Deru membatalkan hasil seleksi tersebut dan memerintahkan ulang seleksi dengan ganti pansel. Minimal ketua Panselnya diganti,” katanya.
Panitia mengumumkan jadwal seleksi tetapi melanggar dan mengubahnya tanpa alasan jelas. Dalam pengumuman yang ditandatangani DR. Drs. H. Sunarto, M.Si, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Ketua Panitia Seleksi disebutkan jadwal seleksi:
1.Pengumuman pendaftaran 25 Juli s.d 19 September 2025.
2.Seleksi Administrasi 22-24 September 2025.
3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 25 September 2025.
4.Seleksi Kompetensi 27 September 2025.
5.Pengumuman hasil seleksi Kompetensi 30 September 2025.
6.Seleksi Wawancara 2 Oktober 2025.
7.Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2030 tanggal 6 Oktober 2025.
Ternyata Pansel, menggabungkan seleksi Kompetensi dengan seleksi wawancara pada Sabtu 27 September 2025 dan dilanjutkan dengan seleksi wawancara terhadap sebagian peserta lainnya pada Minggu 28 September 2025. “Ternyata hasil seleksi sudah dimuat di media online pada Minggu 5 Oktober 2025. Sudah bocor duluan. Ini menunjukkan Ketua Pansel tidak amanah,” kata Lekat.
Oleh karena itu, para peserta seleksi menyampaikan permohonan dan permintaan dengan hormat kepada Ketua BAZNAS RI (pusat) dan Menteri Agama RI agar:
1.Batalkan hasil Seleksi Kompetensi dan Wawancara Calon Pimpinan
BAZNAS PROVINSI SUMSEL periode 2025-2030.
2.Ganti Ketua Panitia Seleksi dengan orang yang lebih fair, jujur dan mampu
bekerja secara kolektif dengan anggota pansel lainnya.
3.Bentuk Tim Pansel yang baru yang independen, kredible dan berintegritas
Agar melaksanakan Seleksi Kompetensi dan yang lulus Seleksi Kompetensi
dilanjutkan dengan Seleksi Wawancara sesuai tahapan yang benar.
4.Mohon lakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Ketua Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Sumsel periode 2025-2030 yang sudah secara nyata
melakukan tindakan yang tidak tepat dan tidak lazim yakni membuat,
memprint dan menggandakan soal seleksi Kompetensi seorang diri tana
melibatkan anggota Pansel lainnya karena khawatir akan bocor.
5.Pilih calon terbaik untuk memimpin BAZNAS Sumsel agar makin banyak
zakat, infaq, sedekah terkumpul dan disalurkan kepada orang-orang yang
berhak.
“Jika surat ini tidak diperhatikan, insya Allah kami akan lapor ke Presiden Prabowo Subianto,” kata Irwansyah. (***)












