SEKAYU, transparanmerdeka.com – Para Pemilik lahan Aidin Cs melakukan pemasangan portal dengan besi pipa dan kayu di lahan yang sebelumnya disengketakan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT Pinago Utama yang berlokasi di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi ini dilakukan setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Sekayu dengan Nomor : 11/Pdt.G/2025/PN.Sky yang dimenangkan oleh Aidin Cs serta didasarkan Pencabutan dan pembatalan SPH yang digunakan oleh pihak Perusahaan PT. Pinago utama dan dibatalkan bagi PT Pinago utama dan diakui kepemilikan oleh pemerintah kecamatan Sanga Desa, lahan itu adalah milik Aidin.Cs.
Pemortalan atau penutupan akses ke lahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan Perusahaan, dan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Poeyank, Advokat, Niko Fyrlino SH CPL dan rekan.
Dengan Kliennya 8 (delapan) orang Pemilik lahan dan luasnya 107 hektar secara keseluruhan.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (01/09/2025), Salah satu pemilik lahan, Aidin bin Zainudin warga Ngulak menjelaskan, bahwa pemortalan dengan pasang pipa menutup akses menuju lahan milik mereka itu berdasarkan putusan Pengadilan yang telah dimenangkan pihaknya.

“Sekarang kami lakukan pemortalan ini dengan menutup semua jalan ke lahan kami, selagi belum ada penyelesaian masalah lahan ini, kami akan terus portal. Dan kami sangat senang dan lega karena akhirnya kami bisa mendapatkan hak atas lahan kami kembali. Kami berharap PT Pinago Utama dapat menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, maka dari itu, kami minta PT. Pinago utama jangan lagi perushaan melakukan aktivitas apapun di atas lahan kami,” kata Aidin Cs didampingi oleh Madani, Pemilik lahan saat dibincangi di lokasi lahan.
Ditempat yang sama, kuasa Hukum dari Aidin.Cs mengungkapkan bahwa, Kepemilikan lahan Kliennya ini diakui oleh Negara, sesuai keputusan pengadilan Sekayu, Pemerintah Kecamatan juga akui, lokasi lahan itu berada dikecamatan Sanga Desa, sesuai dengan adanya Lelang lebak lebung sebagai Aset dan Pendapatan Pemerintah, baik kecamatan dan Kabupaten Muba.
“Putusan pengadilan Negeri Sekayu ini adalah bukti bahwa hukum telah ditegakkan. Kami berharap PT Pinago Utama dapat menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum lagi. Kami akan terus mendampingi klien kami untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” kata Niko Fyrlino SH CPL, kuasa hukum Aidin Cs.
Sementara itu pihak PT. Pinago utama saat berada di Lapangan, setelah mendengarkan dan diberikan penjelasan oleh Kuasa Hukum dari Aidin dan warga lain selaku pemilik lahan, Perwakilan dari Managemen,PT. Pinago Utama, GM. Estate, Sahri Abdulah dan Tim Legal Perusahaan, Zulkipli Lubis, Menuturkan.
“Kami masih mempelajari putusan pengadilan dan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil. Kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut saat ini, Ya kalau bisa minta tolong jangan lakukan portal ini dulu.,” kata Zulkipli Lubis alias Jack, selaku Tim Legal Perusahaan yang mewakili Direksi PT Pinago Utama,” katanya.
Aksi pemortalan di lahan ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara Aidin Cs, dengan pihak PT Pinago Utama. Namun, akhir dari Aksi Portal lahan serta sengketa ini masih akan ditentukan, oleh para pihak, terutama oleh pihak PT Pinago Utama, Maukah..??lakukan Mediasi demi menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan atau tidak. (Git/SBA)












