TRANSPARANMERDEKA.COM — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XVII yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pada Rapat Paripurna tersebut dibahas mengenai tiga Raperda yang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah sebelumnya dilakukan pembahasan yang mendalam.

Ketiga Perda yang baru disahkan ini pun dapat membantu pembangunan jangka menengah Provinsi Sumsel ke depannya.
“Persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini adalah bentuk nyata dari sinergi kita dalam membangun Sumsel yang lebih baik,” ujar Herman Deru.
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Riset dan Inovasi, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Menurut Gubernur, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan sangat penting untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan. Ia berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perempuan untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan.
“Perempuan adalah tiang keluarga dan masyarakat. Melindungi mereka adalah bagian dari memperkuat bangsa,” katanya.
Perda tentang Riset dan Inovasi juga menjadi sorotan karena sejalan dengan kebutuhan global akan transformasi digital dan penguatan ekonomi berbasis pengetahuan.
“Kita ingin Sumsel menjadi pionir inovasi, bukan hanya konsumen teknologi,” ujar Deru.
Sementara itu, RPJMD 2025–2029 akan menjadi rujukan utama pembangunan selama lima tahun ke depan. Perda ini menjadi alat kendali agar program pembangunan berjalan terarah dan terukur.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, membuka jalannya rapat dan menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Pansus I, II, dan III menyampaikan laporan hasil pembahasan secara bergantian. Kesemuanya menyatakan kesepakatan dan dukungan terhadap substansi Raperda yang dibahas.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumsel dan Pimpinan DPRD. Momen tersebut menegaskan kesatuan langkah antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Gubernur Herman Deru berharap Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.*












