Home / DAERAH

Sabtu, 5 September 2026 - 18:13 WIB

Operasi Jaran Singgalang 2026, Giat Hari Pertama Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Keberhasilan jajaran kepolisian Pasaman Barat dalam Pelaksanaan giat Operasi Jaran Singgalang 2026 mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (26), yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana yang sama. Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. mengatakan,” pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,

Kemudian ia mejelaskan,” Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, terduga pelaku IG (26) diamankan petugas di pinggir jalan yang berada di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” ucapnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat dengan melibatkan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K serta Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.

Baca Juga :  Lomba Perahu Bidar Tadisional dan Perahu Hias Memperebutakan Piala Gubernur  Berhasil Sedot Ribuan Penonton

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap IG dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kinali.

“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap terduga pelaku, pelaku juga memiliki keterkaitan dengan tiga Laporan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali,” ungkapnya.

Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ketiga kendaraan tersebut masing-masing satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BA 7299 QN milik korban Sihel, serta satu unit sepeda motor Viar dengan nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.

“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKBP Agung.

Baca Juga :  Kejari Banyuasin Geledah kantor Dinkes dan Kantor PMI, Guna Mengungkap Penyimpangan Dana PMI 2019 - 2021

Namun, terdapat modus berbeda dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.

Dalam aksinya, pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres menambahkan, dalam proses pengembangan kasus, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta di daerah Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKBP Agung.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polsek Kinali menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal. (Ril/fan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lampung, Sumbar, Bengkulu, Sumut, Kepri dan Sumsel Siap Ikut MUTU se-Sumatera

DAERAH

Herman Deru Tanamkan Jiwa Produktif Siswa-Siswi Lewat GSMP

KAB. MUBA

Pj Bupati dan Para Pejabat di Muba Ikut  Kejuaraan Badminton Executive dan Reguler HUT BSB

DAERAH

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelecehan, Plt Sekwan DPRD Banyuasin: “Kalu masih Cari Makan di Setwan Berentila Nak Ngusik-ngusik”

DAERAH

REZA DIKEROYOK, MOTOR VIXION PUTIH BG 6095 VJ DILARIKAN PELAKU

BANYUASIN

Kejari Banyuasin Geledah kantor Dinkes dan Kantor PMI, Guna Mengungkap Penyimpangan Dana PMI 2019 – 2021

BANYUASIN

Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Pasar Murah Dan Pelayanan Prima Terpadu OPD di Kelurahan Tanah Mas

DAERAH

Alhamdulillah Banyak Dukung Baitul Maal