Home / DAERAH

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:00 WIB

Dipertanyakan, Papan Plang Satgas PKH di kebun PT WPG Terpasang, Namun Aktivitas Perusahaan Terus Berjalan

MUBA, transparanmerdeka.com – Sejumlah Aktivis dan masyarakat di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertanyakan papan pengumuman verifikasi lahan oleh Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang masih terpasang di lahan perkebunan PT. Wana Potensi Guna (WPG) dari beberapa waktu lalu.

Pemasangan papan pengumuman verifikasi oleh Satgas PKH seharusnya menjadi tanda bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah melalui lembaga yang diberikan tugas khusus dan aktivitas tidak diperbolehkan lagi.

Akan tetapi pihak perusahaan PT. WPG yang tetap beroperasi, seperti tidak ada masalah, setelah adanya, pemasangan papan pengumuman tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dalam pengawasan.

Yang menjadi sorotan dan Pertanyaan dari YT (45), salah satu aktivis Kabupaten Musi Banyuasin, terkait adanya pemasangan plang dari Satgas PKH bahwa kawasan hutan dalam proses verifikasi dari Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) namun kegiatan perusahaan PT.WPG tetap beroperasi normal seperti biasa.

“Setahu kita, lahan dipasang papan Plang Satgas PKH itu adalah lahan perusahaan yang ada lahan HPKP yang disebut pengganti Plasma oleh pihak perusahaan dan dananya dibagi-bagi kepada 4 (empat) desa di kecamatan Sanga Desa. Yang kami pertanyakan kenapa papan Plang dari Satgas PKH dipasang,tetapi perushaan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, Jadi kita juga bingung dan bertanya-tanya, sebab disana ada tulisan dan penjelasanya, tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa izin pihak berwenang,” kata YT saat berbincang dengan wartawan.

Baca Juga :  Pelajar Berprestasi Nasional, Ketua OSIS, dan Penerus Nilai Kepahlawanan

Aktivis di Kabupaten Muba ini menilai penyegelan ini sebagai langkah awal yang positif. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilanjutkan dengan tindakan nyata untuk menyelamatkan aset negara.

Lebih lanjut Ungkap YT, muncul pertanyaan. Apakah boleh perusahaan, tetap beroperasi seperti biasa. Padahal, lahan itu sudah dipasang papan pengumuman Satgas PKH di lahan Perusahaan?

“Sudah jelas-jelas lahan itu dalam proses verifikasi dan bagaimana status lahan yang bersangkutan, sementara Papan Plang PKH itu adalah bukti Verifikasi di lahan perkebunan sawit perusahan WPG dan papan pengumuman sebagai tanda bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pengage, Amirudin yang disinyalir sebagai desa penerima aliran dana dari lahan yang dipasangan papan Plang PKH tersebut,
saat dibincangi wartawan menjelaskan, dana dari perusahaan PT.WPG masih terus dikirim oleh pihak Perushaan ke rekning desa dalam pertiga bulan sekali.

“Karena Papan Plang Satgas PKH itu baru dipasang lebih kurang sebulan dua ini lah, Kalau dana dari Pembagian dana Plasma dari PT.WPG itu masih terus dikirim ke rekning desa kami, sampai bulan lalu. Artinya barang tu masih terus berjalan. Masalah yang lain kami dak tahu, Apa boleh atau tidaknya, perushaan terus melakukan aktvitas dilahan, Bila dalam sedang proses Verifikasi dan dipasang papan Plang satgas PKH, kami juga tidak tahu,” ungkap Amirudin Kades Desa Penggage.

Baca Juga :  6 Anggota DPRD Dapil IX Provinsi Sumsel Gelar Reses MS III, Dengarkan Keluhan Warga Sanga Desa

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Akhmad Toyibir, S.STP. MM, saat dikonfirmasi via WhatApps di no 0811743XXXX, tidak memberikan jawaban.

Hanya ketika dikonfirmasi via WhatApps kepada Kabid Kelembagaan Usaha dan Penyuluhan Disbun Muba, Rubiyanti, SP. MSc, Kamis (31/07/2025), memberikan jawaban singkat.

“Pagi pak, mohon maaf pak, untuk masalah ini kami belum monitor, silahkan konfirmasi ke Satgas PKH ya,” jawabnya singkat.

Secara terpisah, Pimpinan Perusahaan yang lahannya tengah dipasang Papan Plang dari Satgas PKH, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatApps, kamis, (31/07/2025) kepada tim Legal dan Humas PT. Wana Potensi Guna (WPG), Imron, SH sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban terhadap masih adanya aktivitas Perusahaan yang terus berjalan normal. Padahal lahan perusahaan itu masih dalam proses Verifikasi Satgas PKH dan di papan Plang tertulis,

“Lahan ini dalam Proses Verifikasi Satgas PKH terkait Pemenuhan kewajiban berdasarkan SK No : 714/Menhut-II/2014, Tentang pelepasan kawasan hutan untuk Perkebunan. Dilarang, Memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/ tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang”. (584/Tim)

Share :

Baca Juga

KAB. MUBA

Puluhan Perwakilan Honorer Datangi Pj Bupati Muba

DAERAH

Ketua DPC PPP Muba, Ucapkan Selamat atas terpilihnya Mardiono sebagai Ketum

DAERAH

SMA Negeri 1 Sanga Desa Sukses Gelar Tes Kompetensi Akademik

HUKUM & KRIMINAL

Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Herman Deru Gandeng  Jajaran Kejati Sumsel 

BANYUASIN

Wakapolres Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Jurnalis Banyuasin 

DAERAH

Gubernur Herman Deru Serahkan SK Remisi Umum Pada 11.275 Narapi dan Anak di Sumsel

KAB. OGAN ILIR

Plt Ketua PWI OI dan Pengurus Audiensi dengan Kajari: Kritik Membuat Kami Bekerja Lebih Baik Lagi

DAERAH

Rismawati Keberatan Juru Sita Pengadilan Agama Palembang Kosongkan Paksa Rumah di komplek Alam Raya Residen, Paruhutan Siagian SH Ikut Menyaksikan