Home / DAERAH

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Polres Muba Tetapkan 4 Terduga Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keban I

MUBA, transparanmerdeka.com – Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan dan mengamankan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Kebakaran terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, dan beruntung tidak menimbulkan korban jiwa setelah api berhasil dipadamkan.

Keempat tersangka yang diamankan adalah:
– IN (27), warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa;
– HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur;
– GN (28), warga Dusun IV, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa;
– YI (49), warga Dusun III, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran bermula saat proses pemindahan minyak bumi dari bak penampungan ke kendaraan tangki menggunakan mesin penyedot.
Diduga terjadi kebocoran pada seal pompa atau mechanical seal, sehingga minyak bumi menyembur keluar dan mengenai mesin yang sedang dalam kondisi panas, yang langsung memicu api. Kobaran api kemudian menyambar bak penampungan minyak serta pipa pembuangan gas, sehingga kebakaran meluas.

Baca Juga :  PWI Sumsel Peduli Pendidikan, Salurkan Peralatan Sekolah Gratis untuk 35 Anak Yatim Piatu

Setelah gelar perkara dan dirasa cukup alat buktinya, keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter.

Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, S.M. yang mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Wahyudi, S.H.

Baca Juga :  Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama. Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal mengenai turut serta membantu melakukan tindak pidana, serta kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan yang membahayakan keselamatan umum maupun harta benda.

Secara rinci, para tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SBA / Tim)

Share :

Baca Juga

OKU SELATAN

SRGF Mampu Berikan Efek Positif Bagi Perekonomian Warga OKU Selatan

DAERAH

Kapolsek Sanga Desa jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Sanga Desa, Siswa Antusias Ikuti Ppacara di tengah Rintik Hujan

KAB. MUBA

Pj Bupati Muba Tunjuk Irwan Sazili Jabat Plh Camat Sekayu

DAERAH

TIBIA, Dorong Insan PT. BA Jawab Tantangan Industri Energi 

DAERAH

Sekda Palembang Kurang Lakukan Pengawasan dan Pengendalian, Kembalikan Rp 773.336.786,53 ke Kas Daerah

KEUANGAN

DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati KUA-PPAS 2023 

KAB. OGAN ILIR

Plt Ketua PWI OI dan Pengurus Audiensi dengan Kajari: Kritik Membuat Kami Bekerja Lebih Baik Lagi

KAB. OKI

Herman Deru Sosialisasikan Program GSMP, Ajak Masyarakat OKI  Mandiri Pangan