MUBA, transparanmerdeka.com – Perusahab tambang batu bata PT. ASTAKA DODOL yang beroperasi di wilayah Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melakukan penimbunan terhadap aliran Sungai Tangkelese. Namun sayangnya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat terkesan menutup mata dan tidak ada ketegasan terhadap persoalan tersebut.
Padahal, Informasi dugaan pelanggaran lingkungan ini juga, telah diketahui oleh Kepala Desa Macang Sakti, Arifah dan Camat Sanga Desa, Rusdiwan, SPd.MPd. selaku pemangku kebijakan pada level kecamatan yang kemudian menyatakan siap menindaklanjuti hal itu.

Camat Sanga Desa, Rusdiwan, SPd. MPd
Ketika wartawan tanyakan kepada Camat, adanya dugaan dan indikasi aktivitas pertambangan yang menyebabkan penimbunan sungai termasuk pelanggaran berat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap lingkungan hidup serta ekosistem, yang dapat menimbulkan bencana bagi warga dimasa akan datang.
Camat Rusdiwan menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru akan melakukan tahap penelusuran, untuk memastikan lokasi desa mana tepatnya aktivitas perusahaan tersebut terjadi.

“Dalam waktu dekat, Mungkin kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar camat.
ketika ditanyai mengenai langkah-langkah preventif dan rencana pembentukan tim investigasi bersama Forkompimcam, Camat menyampaikan bahwa setelah konfirmasi lapangan dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya, akan meminta perusahaan untuk kembali membuka aliran sungai itu.
“Kita akan menyarankan perusahaan untuk membuka kembali aliran sungai dengan membuat jembatan penghubung di atasnya. Namun, jika saran ini tidak diindahkan oleh perusahaan, langkah selanjutnya akan didiskusikan terlebih dahulu dengan jajaran terkait,” tukas Rusdiwan.
Lebih lanjut, Camat Sanga Desa ketika
dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/03/2026). Bagaimana jika terbukti dugaan pelanggaran dilapangan.
Camat mengatakan, hanya sebatas itu saran dari camat Sanga Desa kepada pihak perusahaan yang diduga melanggar.

“Jika ada kemungkinan upaya hukum dari pihak pemerhati dan pelestari lingkungan hidup, mengingat wilayah hukum kasus ini berada di bawah kewenangan kecamatan yang dipimpin Camat Sandes. Ya..,!!. kita harus sabar dulu, sembari kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan jajaran terkait,” kata Camat Sanga Desa.
Sementara itu, Kades Macang Sakti, Aripai ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsAppsnya. Sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawabanya. (Tim)












