PALEMBANG, transparanmerdeka.com -Penanganan laporan polisi nomor LP/B1412/X/2025/SPKT Polda Sumatera Selatan tertanggal 14 September 2025 yang dilaporkan a/n : Yanti dengan kasus asusila yang diduga dilakukan oleh Ajun pada Direktorat Reserse PPA dan PPO masih berada pada tahap penyidikan.
Namun, belum adanya kepastian mengenai penetapan tersangka memunculkan desakan agar aparat segera menuntaskan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi penyidik Polda Sumsel Ipda Juli Dwi Sumanda, (Senin, 2/11/26) mengenai perkembangan laporan itu, pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.
“Waalaikumsalam. Proses masih dalam penyidikan. Terima kasih,” demikian jawaban yang disampaikan.
Yanti, selaku Pelapor kepada wartawan mengatakan, pernyataan penyidik tersebut, belum merinci sejauh mana penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, maupun mendalami keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan.
“Proses penyidikan yang berlarut tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi pelapor. Kami minta, direktur reserse PPA dan PPO Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait laporan kami,” katanya.
Lebih lanjut pelapor berharap penyidik segera mengambil langkah konkret, termasuk menetapkan tersangka apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, transparansi perkembangan perkara menjadi penting agar pelapor memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sumsel.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai target penyelesaian penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (Tim)





