Home / DAERAH

Rabu, 15 April 2026 - 19:21 WIB

Rismawati Keberatan Juru Sita Pengadilan Agama Palembang Kosongkan Paksa Rumah di komplek Alam Raya Residen, Paruhutan Siagian SH Ikut Menyaksikan

PALEMBANG, transparanmerdeka.com – Rumah di komplek perumahan Alam Raya Residen blok C nomor 1 di datangi juru sita pengadilan Agama kota Palembang dengan pengawalan pihak personil kepolisian dari Polda Sumsel dan Polsek Sukarame di lakukan pengosongan secara paksa oleh pengadilan Agama kota Palembang pada Selasa 14 April berlangsung aman dan terkendali.

Eksekusi ini dilakukan setelah rumah yang sebelumnya dimiliki Rismawati menjadi agunan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Punti Kayu, dengan Tenor 120 bulan, sebagai Debitur Rismawati sudah melakukan angsuran dari tenor tersebut sebanyak 30 kali karena terkendala dengan keuangan sehingga terjadi wanprestasi dalam melakukan angsuran pinjaman terhadap BSI.

Parluhutan Siagian SH, sebagai kuasa Hukum dari Jhonson Batu Jonggor Alex Petrus Sagala yang memenangkan lelang atas Rumah yang berada di Komplek Alam Raya Residen Blok C Nomor 1 Jalan H.M Sholeh Kecamatan Sukarame Palembang yang dilakukan oleh KPKNL Palembang menyampaikan,
“Kami sudah berupaya melakukan upaya persuasif dengan melakukan Somasi kepada pemilik rumah awal  untuk melakukan pengosongan rumah secara sukarela, karena klien kami sudah selaku pemenang lelang yang dilakukan KPKNL dengan harga dibawah 600 juta Rupiah, namun karena tidak ada itikad baiknya maka kami mengajukan ke pengadilan Agama Palembang supaya dilakukan Eksekusi Pengosongan, karena bangunan ini sebagai agunan  pada Bank Syariah Indonesia sudah di lelang dan dimenangkan oleh klien kami, sehingga pihak pengadilan Agama memutuskan untuk dilakukan Eksekusi.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMA Negeri 20 Palembang Selenggarakan TKA

Eksekusi ini sudah sempat tertunda satu kali, karena pada rencana awal eksekusi dilakukan pada  sebelum lebaran, karena masih dalam suasana lebaran, makanya hari ini baru bisa dilakukan, Ungkapnya.

Saat pengosongan objek Rumah tersebut Rismawati sebagai pemilik rumah sebelumnya menyatakan,” keberatannya untuk pindah dari rumah tersebut karena pelelangan yang dilakukan pihak BSI melalui KPKNL itu harganya terlalu murah, pasaran rumah disini lebih dari 1 milyar, pihak BSI menjual tidak sampai 600 juta, pada waktu peminjaman itu saya mendapatkan pinjaman sekitar 550 juta setelah rumah saya dilelang saya masih mempunyai hutang di BSI Sebesar kisaran 60 juta pada hal saya sudah mengangsur sebanyak 30 kali dengan angsuran hampir 6 juta setiap bulannya, maka dari itu saya merasa keberatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

Dengan adanya pengosongan paksa ini atas hasil lelang yang dilakukan di KPKNL Palembang atas permintaan pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Punti Kayu, namun pimpinan Bank Syariah Mandiri Cabang Punti Kayu belum bisa ditemui untuk dimintai penjelasannya. (Fan)

Share :

Baca Juga

KEPEMUDAAN

Kunker ke Kota Lubuk Linggau, Feby Deru Sosialisasikan Program Revitalisasi Dasawisma dan GSMP

PEMBANGUNAN

Sumsel Provinsi Pertama di Indonesia Dapatkan Tanda Waktu Nasional dari BSN 

KAB. MUBA

Desa Bukit Jaya Masuk 10 Besar Nasional

LUBUK LINGGAU

Lantik Kepengurusan PMI Kota Lubuklinggau, Feby Deru: PMI Terus Komitmen Jalankan Misi  Kemanusiaan

DAERAH

PETI Kian Marak, Ketua DPRD Pasaman Barat Membisu

DAERAH

Walikota Harnojoyo Sampaikan RAPBD Perubahan 2023, Fraksi-fraksi DPRD Palembang Sampaikan Pemandangan Umum

KAB. MUBA

Pj. Bupati H. Apriyadi Langsung Perintahkan Kadinkes dan Kadisdagperind Sisir Permen Berbahaya

BANYUASIN

PWI Banyuasin Punya Nahkoda Baru,  Wardoyo S.I.Kom: “Rapatkan Barisan, Kita ini Satu”