Home / DAERAH

Senin, 9 Maret 2026 - 22:04 WIB

Akun FB Muba Serasan Diduga Sebarkan Isu Miring DLH Muba. Akademisi dan Praktisi Hukum IRS Sekayu, Angkat Bicara

MUBA, transparanmerdeka.com – Hembusan isu miring mengenai pemotongan gaji pekerja di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus menyebar khususnya di media sosial, melalui akun Facebook dengan nama grup ‘Muba Serasan’.

Diduga Isu cenderung berbau Fitnah ini, ikut menyeret nama baik Kabid Kebersihan, Kepala UPTD DLH Kecamatan, bersama nama baik PT. Muba Link.

Akademisi sekaligus Praktisi dari Fakultas Hukum IRS Sekayu, Andri Koswara, SH.,MH, angkat bicara, terkait isu pada akun Facebook tersebut.

Dia Mengatakan seharusnya informasi yang disebarkan terindikasi dilakukan sepihak. Seharusnya terlebih dahulu lakukan chek and ricek, jangan terkesan diduga asal sebarkan saja, apalagi terindikasi hal itu dapat menyerang dan berdampak secara privasi nama baik seorang pejabat publik, dengan cuitan pada medsos tersebut penuh tanggapan dari netizen yang belum tentu akan kebenaran isu yang telah disebarkan.

“Tentang ITE Sudah sangat jelas,telah diatur dalam UU No 1 tahun 2024 yang diatur dalamnya Pasal 27 A yang berbunyi, ‘ Bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistim Elektronik.
jadi harus berbasis Fakta hukum yang jelas, ketika atau saat akan menyebarkan info,cek dulu kebenaranya,konfirmasi lebih dahulu, jangan asal saja,atau tidak ada dasar atau tanpa bukti yang valid, karena apa yang dilakukan oleh pengguna medsos ini, akan sangat bertentangan dengan hukum, jika hal itu negatif,tentu bisa menyebabkan seseorang menderita kerugian, baik material atau im material,” ujarnya ketika berbincang dengan wartawan media ini di kediamanya, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Buyung S.Sos Tak Nyaman Ada Pemberitaan Penambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat 

Lebih lanjut Andri Koswara menuturkan, Dalam hal ini Medsos atau FB, itu bukan produk dari jurnalistik atau wartawan.
Karya jurnalistik saja harus sesuai kode etik. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya membuat laporan resmi saja ke Pihak berwajib atau Aparat Penegak Hukum.

“Pada pihak yang merasa dirugikan,bisa melakukan perlawanan dan upaya hukum, berupa pengaduan atau melapor kepada Aparat penegak hukum, agar hal ini bisa di proses dan ada kepastian hukumnya. Untuk pihak yang merasa dirugikan kiranya, agar membuat laporan ke Pihak berwajib. Dan kepada pengguna media sosial juga,agar berhati-hati dalam penyebaran informasi karena itu dapat menyebabkan kerugian pada diri sendiri atau orang lain,” pungkas Praktisi Hukum ini.

Sementara itu, Kabid Kebersihan DLH Kab Muba, RN (37), sangat geram mendengar apa yang disebarluaskan oleh media sosial (red-Medsos) melalui akun Facebook dengan nama grup ‘Muba Serasan’ itu, dan RN dengan resmi membantah adanya isu yang berkembang tersebut.

“Saya tidak terima adanya isu miring ini, sedangkan jabatan yang disebut itu kabid kebersihan dan persampahan.
Siapa lagi kan cuma satu kabid kebersihan ini..!!?. Kalau masalah gaji atau keuangan ini kan,adalah kewenangan dari Pihak Outsching, karena kami sudah pakai pihak Outshorching. Jika masalah hasil kerja itu hak kami untuk menegur pekerja.
Dan mandor pekerja juga akan segera melaporkan kepada pihak berwajib karena merasa namanya sudah dibuat buruk dan kesannya negatif,” tegasnya.

Baca Juga :  Penertiban PETI Pasaman Barat Hanya Cek Lokasi dan Sosialisasi, Alat Berat Parkir di Semak

Bantahan Senada juga ditegaskan oleh RSM, salah satu Mandor Pekerja kebersihan, (36), di kecamatan Keluang. Ketika dikonfirmasi via ponselnya,Senin (9/3/2026).

RSM bekerja pada DLH melalui Outsourcing PT. Muba Link, dengan tegas membantah isu adanya pemotongan gaji pekerja oleh Dinas melalui para mandor.

“Saya siap pak di lakukan cros chek,atau dilakukan penyelidikan, seandainya saya ada mengatakan atau ada lakukan pemotongan, bila perlu bapak diam-diam chek dan bertanya kepada pekerja lain secara perorangan tanpa sepengetahuan saya,agar akurat infomasinya. Dan sampai detik ini, tidak ada upaya perintah memungut atau memotong gaji dari pekerja atau karyawan. Seperti yang disebarkan oleh Facebook Muba Serasan itu pak,artinya sudah banyak pak yang dirugikan oleh akun itu. Kalau Pak Fajar kepala UPTD keluang, sudah melapor langsung Ke Polda Sumsel,saya pikir karena permasalahnya sama, cukup satu orang saja,ternyata isu yang dak bagus di facebook ini makin menjadi saja.saya pun,siap membuat laporan Polisi juga pak,sebab mandor juga disebutkan.” katanya. (SBA/git)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati HUT RI ke- 77, Herman Deru: Semangat Gencarkan GSMP dan Lawan Kemiskinan 

DAERAH

Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

DAERAH

Komisaris TR Jaya Grup Berikan Bantuan Renovasi Musholah SMA N 1 Sanga Desa

DAERAH

Walikota Harnojoyo Sampaikan RAPBD Perubahan 2023, Fraksi-fraksi DPRD Palembang Sampaikan Pemandangan Umum

DAERAH

Dipertanyakan, Papan Plang Satgas PKH di kebun PT WPG Terpasang, Namun Aktivitas Perusahaan Terus Berjalan

PEMERINTAHAN

Wagub Harapkan Pengelola JSC Mendatang Banyak Berikan Keuntungan Bagi Daerah 

KAB. MUBA

Puluhan Perwakilan Honorer Datangi Pj Bupati Muba

PEMERINTAHAN

Punya Dedikasi Tinggi, 321 ASN Pemprov Sumsel Dapat Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Gubernur Herman Deru