#Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang
TRANSPARANMERDEKA.COM, PALEMBANG – Walikota H Hanojoyo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota Palembang untuk tahun anggaran 2023 pada acara Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Selasa (20/9/2022).
Rapat Paripurna selain penyampaian Raperda APBD Kota Palembang tahun anggaran 2023 juga beragendakan pembahasan tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang.
Walikota Harnojoyo menyampaikan estimasi pendapatan daerah pada tahun 2023 sebanyak Rp. 4.094.223.719.378,00. “Secara umum kontribusi pendapatan transfer merupakan sumber utama yaitu 54,89 persen dari total Pendapatan Daerah,” kata Harnojoyo.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma didampingi Ketua DPRD Zainal Abidin, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara, Dauli dan dihadiri para anggota lainnya serta para pejabat OPD dan anggota Forkopimda Palembang, Harnojoyo menyampaikan rincian anggaran pendapatan yang diperikarakan akan diterima pada tahun 2023.
Rincian anggaran pendapatan pada tahun 2023 tersebut sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.540.101.715.627.00 dengan rincian sebagai berikut:
- Pajak Daerah dianggarkan sebanyak Rp. 1.239.737.000.000.00.
- Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp. 69.250.000.000.00.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp. 67.604.298.635,00.
- Lain-lain PAD Yang Sah dianggarkan sebesar Rp. 163.510.416.992.00.
Pendapatan Transfer pada RAPBD tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp. 2.247.441.803.751.00 dengan rincian:
- Transfer Pemerintah Pusat dianggarkan sebanyak Rp. 1.880.97.071.159.00.
- Transfer Antar Daerah dialokasikan sebesar Rp. 367.144.732.592.00.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 306.68.200.000.- bersumber dari:
- Pendapatan hibah sebesar Rp. 104.400.000.000.00.
- Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp. 202.280.200.000.00.
Walikota Harnojoyo mengatakan, alokasi anggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD menunjukkan optimisme dan upaya pemerintah Kota Palembang untuk meningkatkan rasio kemandirian daerah. “Perkiraan target tersebut dengan melihat serta memperhitungkan pertumbuhan Kota Palembang sekarang dan proyeksi di tahun yang akan datang. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga berupaya memaksimalkan penerimaan yang bersumber dari BUMD mengingat telah dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang kepada perusahaan daerah tersebut,” katanya.
Kepada wakil-wakil rakyat di DPRD Kota Palembang, Walikota mengharapkan Rancangan Perda tentang APBD tahun 2023 tersebut segera dibahas dan mendapat persetujuan.
“Kami berharap adanya persetujuan bersama sebagai pedoman SKPD dalam menyusun rencana anggaran,” kata Harnojoyo pada rapat yang dihadiri oleh Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, kepala Dinas, kepala badan, camat dan lurah serta tamu undangan lainnya.
Walikota juga menyampaikan permasalahan utama karena belum diterima penetapan alokasi dana transfer dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk tahun anggaran 2023, sehingga patokan yang diambil adalah anggaran transfer pada tahun 2022.
Sementara itu, Pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perumda PDAM Tirta Musi disampaikan oleh juru bicara fraksi masing-masing. Untuk Fraksi Demokrat disampaikan oleh Chairuddin Pelita Maret, Fraksi Gerindra Nazili, Fraksi PDIP Edy Saat, Fraksi PAN Ruspanda Karibullah, Fraksi Golkar Peby Anggi Pratama, Fraksi PKS Idrus Rofik dan Fraksi Nasdem Persatuan Pembangunan disampaiakan oleh Paidol Barokat. (AD/****)