Kombespol Susmelawati Rosya Kabid. Humas Polda Sumatera Barat
SUMBAR, transparanmerdeka. com – Komisaris besar polisi (Kombespol) Susmelawati Rosya Humas kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), sontak mendapatkan informasi masih berlangsungnya aktivitas tambang emas tanpa izin di kejorongan Tombang kenagarian Sinuruik kecamatan Talamau kabupaten Pasaman Barat, serta adanya indikasi transaksi “uang Payung ” oleh pengusaha tambang kepada oknum aparat sebesar 80 juta setiap unit alat berat excavator yang dipergunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kombespol Susmelawati menyatakan dengan segera akan menelpon Kapolres untuk konfirmasi informasinya melalui pesan singkat WhatsApp nya (kamis 13/8) kepada wartawan media ini.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kejorongan Tombang kenagarian Sinuruik kecamatan Talamau kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat hanya berhenti selama tiga hari,
Terhentinya kegiatan tambang tersebut karena adanya isu mengenai pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan razia terhadap para penambang emas tanpa izin, Namun informasi akan ada razia terhadap aktivitas penambangan emas tersebut hanya sebatas informasi yang beredar di masyarakat serta dikalangan pengusaha dan pekerja tambang.
Sebelumnya penambang mendapatkan informasi akan adanya Razia oleh pihak Polda para pengusaha dan pekerja tambang bergegas menyimpan peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas tersebut kedalam hutan yang berada di sekitar lokasi tambang.
Setelah Penambang Emas menyimpan peralatan tambang mereka, keesokan hari nya kepala kepolisian sektor Talamau bersama personil kepolisian sektor Talamau di dampingi Wali nagari Sinuruik meninjau lokasi yang sudah tidak terlihat lagi peralatan tambang yang digunakan para penambang, seperti alat berat jenis eksavator serta bok penyaringan dilokasi tambang hanya tersisa beberapa peralatan yang sudah tidak terpakai di lokasi tambang emas yang selama ini digarap para penambang emas tanpa izin tersebut.
“Setelah istirahat selama tiga hari ternyata tidak adanya Razia yang dilakukan Polda Sumbar, yang ada hanya Kapolsek memasang banner, setelah itu pada Tanggal 10 kemaren semua pengusaha tambang emas tanpa izin tersebut harus membayar uang Payung setiap unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut dengan nominal 80 juta,” ungkap salah satu pengusaha tambang.
Dengan tidak adanya razia yang dilakukan pihak Polda Sumbar masyarakat beranggapan pernyataan Kapolda Sumbar untuk “PERANG TOTAL PETI” hanya HOAK. mengingat masih dalam waktu 100 hari kerja Kapolda menjabat di Ranah minang ini, akankah Pernyataan tersebut akan dibuktikan dengan serius oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penindakan, Pembuktian itu harus segera dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai bukti nyata kerja dan ucapan Kapolda yang menyatakan penindakan PETI salah satu prioritas kerjanya. (Fan)












