PASAMAN BARAT, transparanmerdeka.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 7 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi bejatnya dan sempat diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian, Minggu (1/11/2026) sekira pukul 07.20 Wib.
Iptu A. Agung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa pihak Kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka guna menghindari amuk massa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat menjelaskan,” Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ungkapnya.
Terkait kronologis, Kasat Reskrim memaparkan bahwa,” peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) malam, ketika korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerjanya.
Kemudian ibu Korban meminta izin kepada istri pelaku agar anaknya bisa menginap di rumah kontrakan pelaku di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,
korban dititipkan di rumah pelaku karena ibu korban mengenal baik istri pelaku,” ucapnya.
Kemudian ia menambahkan,” setelah korban menginap di rumah kontrakan terduga pelaku Pada Minggu (1/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya saat istri dan anak-anak pelaku tertidur di kamar sementara korban tidur di ruang tamu, pelaku mendatangi korban yang tertidur diruang tamu saat pelaku beraksi korban terbangun karena ketakutan korban sempat berteriak dan menangis.
“Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban serta melakukan pelecehan seksual. Mendengar tangisan tersebut, istri pelaku terbangun, tersangka segera memakai kembali pakaiannya dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Korban meminta untuk segera diantar pulang karena menolak didekati oleh pelaku. Korban akhirnya diantar pulang ke rumahnya oleh istri pelaku. Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada sang ibu,” ujar Kasat Reskrim menjelaskan.
Mendengar pengakuan korban, pelapor bersama suami mendatangi kediaman pelaku. Di hadapan keluarga dan warga setempat, pelaku mengakui perbuatannya. Warga dan pihak keluarga kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak cepat melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan.
Setibanya di rumah korban langsung menceritakan insiden yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.
“Saat ini penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan korban dengan didampingi oleh orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum,” tambah Kasat Reskrim.
Penyidik unit PPA juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum perlindungan anak, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Ril/fan)





