Home / DAERAH / KAB. MUBA

Senin, 15 September 2025 - 22:07 WIB

Polsek Sanga Desa Gerak Cepat, Amankan Tersangka Kebakaran Ilegal Drailing

MUBA, transparan merdeka.com – Insiden kebakaran dan ledakan yang terjadi di sumur minyak illegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis, (11/9/25) lalu di sikapai dengan gerak cepat jajaran Polsek Sanga Desa. Hasilnya satu orang diamankan berikut sejumlah barang buktinya.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

“Begitu mendapat informasi kita langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai keterangan dari lokasi. Alhamdulillah kita sudah amankan satu orang tersangka atas nama Heri Yadi. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, kata Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Heri Yadi dan sejumlah pekerja. Hasil pemeriksaan, Heri Yadi diduga kuat melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan. Karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Musni Wijaya: Pembina Pramuka di Muba Harus Tingkatkan Kualitas

“Sekain menetapkan tersangka kita juga menyita sejumlah Barang bukti berupa canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter. Sementara tersangka Heri Yadi saat ini telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut, ” Katanya.

Ditambahkan Kapolsek, Tersangka Heri Yadi akan dikenalkan Pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga :  Hadiri Kunjungan Komisi XII DPR RI di Sumsel, PLN Tegaskan Dukungan Transisi Energi dan Pemerataan Akses Listrik

“Penanganan perkara selanjutnya sudah di ambil alih oleh satuan reskrim Polres Muba, ” Kata Kapolsek seraya mengatakan pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktifitas ilegal Drailing.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, insiden kebakaran itu diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin yang dilakukan oleh sekelompok pekerja, salah satunya adalah HERI YADI Bin NURDIN (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.

Sesaat sebelum kejadian, Heri Yadi bersama rekan-rekannya, Zulha dan Doni, melakukan pengambilan minyak mentah dari sumur minyak ilegal milik Joko Purnomo. Saat melakukan aktivitas tersebut, tiba-tiba terjadi ledakan yang mengakibatkan kebakaran hebat, melalap motor polot, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak di lokasi kejadian. (Tim)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dampingi Wakil Ketua KPK, Herman Deru  Buka Roadshow Bus Antikorupsi di Sumsel

DAERAH

Beredar Informasi Mabes Polri Akan Tertibkan PETI di Pasaman Barat, Aktivitas Berhenti

DAERAH

Raib Diterjang Air Bah, 7 Hari Pencarian 1 Pekerja PETI di Sungai Batang Pasaman Nihil

BANYUASIN

PGK Banyuasin Diharapkan Solid dan Peka Keluhan Masyarakat, Firdaus Hasbullah Lantik Panji Al Fatih 

PARIWISATA

Gubernur Motivasi Dekranasda Kabupaten/kota, Maksimalkan Pendampingan Bagi Pelaku UMKM

PENDIDIKAN

Jaring Talenta Qori-Qoriah Berprestasi, Herman Deru Buka MTQ Tingkat SMA/SMK Se-Sumsel

DAERAH

Gubernur Herman Deru Serahkan SK Remisi Umum Pada 11.275 Narapi dan Anak di Sumsel

DAERAH

Dukung Pemerintah Pusat Turunkan Emisi GRK,  Pemprov Sumsel Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Berbasis SDA Terbarukan