Home / DAERAH / KAB. MUBA

Senin, 15 September 2025 - 22:07 WIB

Polsek Sanga Desa Gerak Cepat, Amankan Tersangka Kebakaran Ilegal Drailing

MUBA, transparan merdeka.com – Insiden kebakaran dan ledakan yang terjadi di sumur minyak illegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis, (11/9/25) lalu di sikapai dengan gerak cepat jajaran Polsek Sanga Desa. Hasilnya satu orang diamankan berikut sejumlah barang buktinya.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

“Begitu mendapat informasi kita langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai keterangan dari lokasi. Alhamdulillah kita sudah amankan satu orang tersangka atas nama Heri Yadi. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, kata Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Heri Yadi dan sejumlah pekerja. Hasil pemeriksaan, Heri Yadi diduga kuat melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan. Karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sempat Diisukan Tercemar, Ternyata Sungai Berau Bersih

“Sekain menetapkan tersangka kita juga menyita sejumlah Barang bukti berupa canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter. Sementara tersangka Heri Yadi saat ini telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut, ” Katanya.

Ditambahkan Kapolsek, Tersangka Heri Yadi akan dikenalkan Pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga :  Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

“Penanganan perkara selanjutnya sudah di ambil alih oleh satuan reskrim Polres Muba, ” Kata Kapolsek seraya mengatakan pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktifitas ilegal Drailing.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, insiden kebakaran itu diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin yang dilakukan oleh sekelompok pekerja, salah satunya adalah HERI YADI Bin NURDIN (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.

Sesaat sebelum kejadian, Heri Yadi bersama rekan-rekannya, Zulha dan Doni, melakukan pengambilan minyak mentah dari sumur minyak ilegal milik Joko Purnomo. Saat melakukan aktivitas tersebut, tiba-tiba terjadi ledakan yang mengakibatkan kebakaran hebat, melalap motor polot, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak di lokasi kejadian. (Tim)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Warga Mulai Tempati Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi

PEMERINTAHAN

Pemprov Sumsel dan LPSK Kerjasama Tingkatkan Perlindungan dan Hak Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

PEMERINTAHAN

Legislatif-Eksekutif Sumsel Sepakati Raperda APBD Sumsel Ta 2023 

DAERAH

Terindikasi Adanya ” Uang Payung ” Penegakan Hukum Tidak Terlaksana Bagi PETI di Pasaman Barat

DAERAH

Tanah Aset Desa Dikeruk untuk Timbun Lahan Pribadi Oknum Pejabat, Negara Dirugikan Ratusan Juta

KAB. MUARA ENIM

Herman Deru Bagikan Tips Sukses Kembangkan IKM dan UMKM di Muara Enim 

DAERAH

Warga Ulak Embacang Menjerit, Akses Utama Jalan Pemda ke Desanya Rusak Parah

DAERAH

Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Polsek Sanga Desa Tanam Jagung Sinergitas Pemdes Panai dan Grib Jaya Muba