Home / SUMSEL

Selasa, 7 Februari 2023 - 05:59 WIB

Herman Deru Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan 4 Reperda di Paripurna DPRD Sumsel

TRANSPARANMERDEKA.COM, PALEMBANG – Gunernur Sumsel H. Herman Deru sampaikan pidato pengajuan dan penjelasan 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel pada Rapat Paripurna Ke LXI (61) DPRD Sumsel, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (6/2) pagi.

Dalam paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati  tersebut, Gubernur  Herman Deru menegaskan Peraturan Daerah (Perda) merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan dengan masyarakat. Selain itu  juga dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan   menuju Sumsel Maju Untuk Semua.

Karena itu  Pemprov Sumsel tahun 2023 ini   mengajukan 4 Raperda  yang sebelumnya  yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Provinsi  Sumsel.

Keempat Raperda itu  di jelaskan secara langsung oleh Herman Deri diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini lanjut dia  diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan pemerintah pengganti UU No tahun2022 tentang cipta kerja, agar dapat mewujudkan dasar pembangunan berkelanjutan dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan, terlaksananyan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Herman Deru.

Baca Juga :  Syukuran Masuk 8 Besar MTQ Nasional, Herman Deru : Program Rumah Tahfidz  Berhasil Cetak Qori/Qoriah Berprestasi

Selanjutnya Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dah Pasal 189 ayat 1 UU No : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan Pemprov untuk membentuk Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

“Rancangan Perda ini diajukan juga sehubungan dengan adanya beberapa objek pajak dan retribusi baru yang belum memiliki legalitas untuk melakukan pemungutan,” jelasnya.

Selanjutnya papar Herman Deru, Raperda  Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042,  dimana  Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No 1 Tahun 2011.

“Dimana ketentua pasal tersebut tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan ketentuaj pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 tahun 2024 tentang pedomab penyusunan rancangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota mengamatkan agar rencana tersebut ditetapkan dengan Perda,” ujarnya.

Baca Juga :  Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah di Sumsel, Herman Deru Gagas Pembebasan BPHTB Tanah Ukuran Tertentu 

Terakhir, Herman Deru menjelaskan Raperda ke 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.

Dirinya menyebut, Perda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ranperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunaj dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubayan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Perda ini,  Herman Deru berharap Pemprov Sumsel memiliki pedoman jelas dalan menyusun program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/ kota di Sumsel.

“Diharapkan Sumsel dapat kelaksanakan pembangunan yang lebih terkendali, terciptanya pembangunan yang berkelanjutan melalui Perda ini. Dan sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan menyatukan masyarkat sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” pungkasnya.*

Share :

Baca Juga

PEMBANGUNAN

Herman Deru Tinjau Pengerjaan Pengembangan Danau Opi Sebagai Kolam Retensi Atasi Banjir 

HUKUM & KRIMINAL

Dampingi Wakil Ketua KPK, Herman Deru  Buka Roadshow Bus Antikorupsi di Sumsel

KESEHATAN

Cetak Generasi Bebas Stunting, Herman Deru Masifkan GSMP Dikalangan Pelajar

POLITIK

Wagub Mawardi Yahya Dampingi Airlangga Hartato Hadiri Peringati Isra Mi’raj 1444 Hijriah di Palembang

RELIGIUS

Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Supriono : Sebagai Umat Muslim Kita Harus Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW

PEMBANGUNAN

Respon Keluhan Masyarakat Terkait Kemacetan, Herman Deru Sidak Pembangunan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara

KEUANGAN

DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati KUA-PPAS 2023 

Ekonomi

Dihadapan Anggota DPR RI, Kepala BI Puji Program GSMP Inisiasi Herman Deru