Home / Uncategorized

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Polsek Sanga Desa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

MUBA, transparanmerdeka.com – Kinerja aparat kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa dibawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Joharmen, SH.MH
dan Kanitreskrim Iptu. Heri Pitha, SH dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan patut diacungi jempol. Hal itu terbukti dengan keberhasilan aparat Polsek Sanga desa menangkap satu pelaku lain yang sempat kabur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Warung Kopi Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu, (18/8/24) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Yang menjadi Korban adalah A’ang Trangggono, (24) warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Sementara itu, tersangkanya adalah Nalevi Huzrin, (25) dan Ari Wibowo, yang saat ini telah menjalani hukuman.

Baca Juga :  Nikah dan Cerai Bermasalah

Kejadian bermula saat, Korban menawarkan mobil truk Canter warna kuning kepada tersangka Ari Wibowo melalui saran dari Komar. Setelah bertemu di warung kopi, tersangka Ari Wibowo berniat membeli mobil tersebut, namun kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menodongkan senjata api dan memukul korban.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH.MH membenarkan pihaknya berhasil menangkap tersangka lain lagi dalam kasus pencurian kekerasan yang terjadi tahun lalu. Menurutnya, saat ini Tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Arab Saudi Kutuk Serangan Israel di Gaza Tewaskan 29 Orang

“Tersangka Nalevi Huzrin ditangkap pada 17 Agustus 2025 di Desa Macang Sakti setelah melakukan perlawanan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Canter warna kuning, 1 buah BPKB mobil, dan 1 buah kunci kontak mobil,” kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya, Ari Wibowo.

“Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolsek. (Tim)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Direskrimsus Polda Sumsel Turunkan Tim Cek Tumpahan Minyak Cemari Lingkungan di Talang Keramat, Banyuasin

DAERAH

Tulus, Polsek Sanga Desa Raih Penghargaan Juara 1 Lomba Sat Kamling dari Kapolda Sumsel

Uncategorized

Terindikasi KKN, Lakukan Persekongkolan Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri di Kota Palembang

Uncategorized

Nikah dan Cerai Bermasalah

Uncategorized

LLDIKTI Wilayah II Tingkatkan Kualitas PTS, Yang Melanggar Diusulkan Dicabut Izinnya

Uncategorized

Gempar, Seorang Pria di Pasar Ilir Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Tergantung

Uncategorized

Atasi Keluhan Warga, Sekda Sumsel Edward Candra Gelar Rapat Bahas Gangguan Listrik di Kawasan Tambak Udang OKI

NASIONAL

Daftarkan Calon Ketua PWI 2025 -2030 Hendry Ch Bangun akan Membangun Kembali PWI yang Lebih Baik